Pemprov Bengkulu Resmi Buka Seleksi JPT Pratama Kepala Biro Hukum, Simak Jadwal dan Mekanismenya
Ricky Jenihansen July 01, 2026 12:38 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi posisi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu.

Kesempatan ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dari seluruh Indonesia.

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 800/03/PANSEL-JPTP/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman, pendaftaran secara daring, hingga penerimaan berkas yang berlangsung pada 29 Juni sampai 13 Juli 2026.

Seluruh proses dilakukan melalui portal ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembukaan Seleksi Kepala Biro Hukum

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah guna mengisi jabatan strategis yang saat ini masih kosong.

“Alhamdulillah, hari ini sesuai petunjuk Pak Gubernur melalui Pak Sekda, secara resmi kita membuka seleksi terbuka Jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu,” ungkap Rusmayadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui platform ASN Karier BKN sehingga proses seleksi dapat berlangsung secara terbuka, mudah diakses, dan transparan.

Ia mengimbau seluruh PNS yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Informasi mengenai persyaratan administrasi maupun tahapan seleksi telah tersedia secara lengkap pada portal ASN Karier BKN.

Pengisian Jabatan Lain Melalui Uji Kompetensi

Rusmayadi menjelaskan, saat ini Pemprov Bengkulu baru membuka seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Biro Hukum.

Sementara itu, sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama lain yang masih kosong akan diisi melalui mekanisme uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa jabatan yang direncanakan akan diisi melalui uji kompetensi di antaranya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Inspektur Daerah.

Khusus untuk pengisian jabatan Kepala BPBD, kata Rusmayadi, proses administrasi saat ini hampir rampung.

Persetujuan dari BKN juga telah diperoleh sehingga pelaksanaan uji kompetensi tinggal menunggu pengumuman resmi.

“Untuk BPBD saat ini masih dalam proses. Persetujuan dari BKN sudah selesai dan dalam waktu dekat akan kami informasikan pelaksanaan uji kompetensinya,” ujarnya.

Mekanisme Pengisian Jabatan Inspektur

Sementara itu, proses pengisian jabatan Inspektur Daerah memiliki mekanisme yang berbeda karena terdapat sejumlah persyaratan khusus.

Selain harus memiliki sertifikat di bidang pengawasan, pembentukan panitia seleksi juga melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Rusmayadi menegaskan pengisian jabatan Inspektur tetap dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi, bukan penunjukan langsung, agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan Inspektur tetap harus melalui uji kompetensi. Tidak ada mekanisme penunjukan langsung karena semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.