Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Langsung Ajukan Banding dan Protes Sikap Majelis Hakim
Tribun-video July 01, 2026 12:42 PM

-Terdakwa Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.

Sidang vonis Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya.

Namun, pada jalannya persidangan, setelah membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bergegas meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum Nadiem Makarim di persidangan lantas melakukan protes.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.

Protes tersebut tak ditanggapi majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Ari kemudian menyatakan para hakim sedang ketakutan.

"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sikap majelis hakim yang tidak memberikan ruang penyampaian sikap langsung di muka sidang pasca-pembacaan putusan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam praktik peradilan.

"Ya lazim saja, karena menyampaikan keberatan atau upaya hukum itu disampaikan melalui institusi peradilannya, bukan pada majelis hakimnya," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tribunnews.com dari kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membenarkan pihaknya tidak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan usai pembacaan vonis.

Dodi pun menegaskan hal itu perlu menjadi catatan persidangan.

"Tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan, sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa."

"Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat," kata Dodi kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.

Kuasa Hukum Nadiem akan Laporkan Hakim
Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan akan melaporkan hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan."

"Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini," papar Ari.

Lantas, apa kata PN Jakarta Pusat?

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, merespons terkait majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim menanggapi vonis setelah pembacaan putusan.

Firman menjelaskan dalam praktik peradilan hal tersebut bukan masalah.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada awak media, Selasa.

Nadiem Makarim Ajukan Banding
Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah."

(Tribun.Video.com)

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati


#nadiemmakarim #VonisNadiem #BandingNadiem #KasusChromebook #KorupsiChromebook #KorupsiKemendikbud #PengadilanTipikor #Tipikor #SidangVonis 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.