Pernyataan Pilu Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara: di Mana Saya Bisa Dapat Keadilan?
Eri Ariyanto July 01, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan penuh emosi usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan putusan, Nadiem mengaku terpukul atas hukuman yang diterimanya dan mempertanyakan keadilan yang menurutnya belum ia rasakan selama proses hukum berlangsung.

Dengan nada lirih, Nadiem mengucapkan kalimat yang langsung menyita perhatian publik, "Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan.?", sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Pernyataan tersebut segera menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari yang bersimpati hingga yang mendukung penuh putusan pengadilan.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun beserta sanksi lain sesuai amar putusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan menghormati putusan hakim, namun masih mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Di sisi lain, pihak penuntut menilai putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

Lantas, seperti apa isi lengkap pernyataan Nadiem Makarim usai divonis 10 tahun penjara dan bagaimana respons kuasa hukumnya terhadap putusan tersebut?

Baca juga: Momen Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Masuk Gedung Merah Putih Lewat Pintu Belakang

Seperti diketahui, Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan seusai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku, sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan. 

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia,” kata Nadiem seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

“Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," sambungnya.  

Setelah mengucapkan itu, Nadiem berhenti sesaat. Kepalanya menunduk dan wajahnya menahan tangis.

Nadiem kemudian menjelaskan dia telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuka kebenaran di persidangan.

Semua hal yang dia lakukan saat masih menjabat di Kemendikbudristek sudah dijelaskan kepada Hakim.  

Namun Nadiem mengaku kecewa karena semua itu seolah tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Semua seolah-olah tidak ada artinya," ujar Nadiem.

Rekam Jejak Nadiem Makarim, Dari CEO Gojek ke Menteri, Kini Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Rekam Jejak Nadiem Makarim, Dari CEO Gojek ke Menteri, Kini Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi ((Ist)/kolase Instagram)

Atas vonis hakim, Nadiem mempertanyakan apakah masih ada keadilan dan kebenaran di sistem hukum di Indonesia setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut Nadiem, vonis yang dijatuhkan kepadanya itu menunjukkan bahwa fakta-fakta yang tersaji di persidangan justru diabaikan. 

"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?" kata Nadiem.

“Dan hari ini terjawab, semua fakta- fakta pengadilan diabaikan," sambungnya.

Nadiem menuturkan, selama membacakan vonis, keempat hakim tidak berani menatap matanya.

Menurut dia, hal itu menandakan bahwa para hakim tahu bahwa ia tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin langsung melihat langusng mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," ujar Nadiem. 

Dissenting opinion

Nadiem memandang hanya ada satu hakim yang menyuarakan kebenaran, yakni hakim Andi Saputra yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan, ada satu dissenting opnion, hakim Andi yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujar Nadiem.

Sementara itu, keriuhan para pengunjung berlangsung dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim.

Pantauan Tribunnews.com, pada pukul 13.54 WIB, ratusan pengunjung yang sedang menonton bersama sidang Nadiem Makarim melalui layar yang disediakan pihak pengadilan tampak riuh karena mengetahui adanya satu dari lima orang hakim yang berposisi dissenting opinion atau berpendapat berbeda terkait vonis terhadap Nadiem.

Hakim yang berposisi dissenting opinion, adalah hakim anggota Andi Saputra.  

Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang ditulis oleh seorang atau beberapa hakim yang tidak setuju dengan putusan mayoritas dalam suatu perkara di pengadilan.

Sepanjang hakim Andi Saputra menyampaikan pendapatnya, kalimat "wow" disuarakan para pengunjung yang didominasi oleh simpatisan Nadiem.

Dalam dissenting opinion-nya, hakim Andi menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan Nadiem tidak terbukti melakukan persekongkolan dan tidak ada mens rea atau niat jahat Nadiem dalam kasus ini.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai Menteri untuk kepentingan pribadi atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata hakim adhoc Tipikor itu yang juga merupakan mantan wartawan.

(TribunNewsmaker.com/TribunJateng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.