Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menghormati penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini tetap dilaksanakan secara langsung.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi hal tersebut, Hendri menilai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat merupakan sistem yang selama ini telah berjalan dengan baik.
"Kalau memang pemilu atau pilkada tetap kembali ke rakyat, tentu kita menghargai, karena itu yang terbaik," sampai Hendri saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hendri, pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya melalui hak pilih yang dimiliki.
"Karena memang selama ini seperti itu. Dan menurut saya memang sebaiknya seperti itu, karena kepala daerah merupakan pilihan masyarakat," ungkapnya.
MK Tegaskan Mekanisme Pilkada
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini masih dilaksanakan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan saat MK tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dibacakan Senin (29/6/2026).
MK juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 terkait mekanisme pilkada secara langsung.
"Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
DPRD Rejang Lebong Sambut Baik
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, juga menyambut baik penegasan kembali oleh Mahkamah Konstitusi tentang kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat, bukan melalui DPRD.
Menurutnya, sistem Pilkada langsung telah diterapkan selama bertahun-tahun sehingga telah dipahami oleh masyarakat maupun penyelenggara pemilu.
"Ini menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat, bukan lewat DPRD. Kita berharap ini yang terbaik karena memang sistem tersebut sudah berjalan selama ini," sampai Yayan.
Ia mengatakan DPRD menghormati penegasan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Yayan juga mengaku belum dapat menilai apabila mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD karena sistem tersebut belum diterapkan saat ini.
"Kita juga tidak ingin ada asumsi-asumsi bagaimana nantinya jika kepala daerah dipilih melalui dewan," lanjutnya.
Menurut Yayan, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga belum tentu dapat menjamin berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu dapat dihilangkan.
Karena itu, ia menilai pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat masih menjadi mekanisme yang tepat.
"Selaku dewan, tentu kami menyambut baik (penegasan MK). Kalau sistem baru, kita juga belum tahu bagaimana pelaksanaannya. Karena selama ini Pilkada memang dipilih langsung oleh masyarakat," katanya.
Penegasan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.