Siapa Hakim Andi Saputra? Satu-satunya Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Tak Ada Niat Jahat
Tommy Kurniawan July 01, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim.

Hakim anggota Andi Saputra menjadi satu-satunya dari lima hakim yang menyatakan Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Pendapat berbeda tersebut disampaikan Andi saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, fakta-fakta persidangan belum mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang dilakukan Nadiem dalam perkara tersebut.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi saat membacakan pertimbangannya.

Baca juga: Enam Pesan Prabowo untuk Polri, Soroti Pelayanan: Jangan Sombong kepada Masyarakat

Baca juga: Penjelasan Menteri Bahlil Soal Harga Pertamax 92 Tetap Rp16.250, Turbo hingga Dexlite Turun

Nilai Tidak Ada Niat Jahat

Dalam pertimbangannya, Andi menjelaskan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dimaknai sebagai tindakan melawan hukum.

Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan niat jahat.

Menurutnya, regulasi tersebut juga tidak secara spesifik mengarahkan pengadaan kepada merek tertentu.

"Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi," ujarnya.
Karena itu, Andi berpendapat kebijakan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya perbuatan pidana.

Tak Temukan Bukti Permufakatan Jahat

Selain itu, Andi juga menilai tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Ia menyoroti percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, komunikasi tersebut hanya sebatas diskusi mengenai kemungkinan kebijakan apabila Nadiem benar-benar dipercaya menjadi menteri.

Percakapan itu, kata Andi, belum memenuhi unsur meeting of minds ataupun tindakan persiapan tindak pidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, ia menyimpulkan dakwaan jaksa belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Profil Hakim Andi Saputra

Andi Saputra lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.

Ia merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mulai bertugas setelah diangkat pada April 2026.

Sebelum menjadi hakim, Andi memiliki karier panjang di dunia jurnalistik.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006.

Selanjutnya, ia meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.

Berkarier Sebagai Wartawan

Sebelum mengenakan toga hakim, Andi dikenal sebagai jurnalis yang cukup lama meliput berbagai isu hukum dan peradilan.

Karier jurnalistiknya dimulai di Koran SINDO pada periode 2006 hingga 2007.

Setelah itu, ia bergabung dengan Detikcom dan berkarier sebagai wartawan selama hampir 17 tahun, yakni sejak 2007 hingga 2024.

Usai meninggalkan dunia jurnalistik, Andi mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI.

Dalam proses tersebut, ia melewati serangkaian tahapan seleksi, mulai dari tes psikologi, diskusi kelompok tanpa pemimpin (leaderless group discussion), hingga wawancara mendalam sebelum akhirnya dinyatakan lolos dan resmi diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.