TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan terhadap Evia Maria Mangolo, mahasiswa UNIMA yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Tomohon, akhirnya beroleh titik terang.
Polda Sulut melalui Direktorat PPA dan PPO menetapkan DM oknum dosen Unima, sebagai tersangka kasus tersebut.
Oknum dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sulut mengantongi keterangan ahli dari Apsifor.
Selama ini, keterangan tersebut sangat dinanti penyidik Polda Sulut untuk dapat menjerat DM.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum Sem Wengen mengaku bersyukur karena telah memperoleh keadilan.
Ia mengucapkan terima kasih pada aparat Polda Sulut atas pengungkapan kasus yang tidak mudah tersebut.
"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026).
Ia menuturkan, penyidik Polda selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan keluarga serta kuasa hukum.
Berkat kerjasama yang baik itu, akhirnya keadilan dapat diberikan pada keluarga.
Ia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah mengawal kasus tersebut hingga pada tahap ini.
Akhirnya Polda Sulut melalui Direktorat PPA dan PPO menetapkan DM, oknum dosen Unima atas dugaan kekerasan seksual terhadap Evia, mahasiswa Unima yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Tomohon pada Desember 2025.
Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey kepada Tribunmanado menuturkan, DM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi keterangan ahli dari Apsifor.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia Rabu (1/7/2026) di Mapolda Sulut.
Sebut dia, pihaknya langsung melakukan gelar perkara begitu mengantongi keterangan tersebut.
Alat bukti dinilai cukup hingga DM ditetapkan sebagai tersangka.
Namun DM belum ditahan.
Alasannya yang bersangkutan masih sakit.
"Dia ada operasi, membutuhkan perawatan," katanya.
Untuk memastikan status DM, pihak Polda sudah melakukan melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Manado.
Diketahui kasus kematian Evia viral di awal 2026.
Pihak keluarga serta masyarakat mendesak aparat untuk segera menahan DM menyusul viralnya surat dari almarhum Evia.
Namun aparat bekerja sesuai koridor hukum.
Sejumlah saksi telah diperiksa.
Salah satu alat bukti yang dinanti adalah hasil pemeriksaan Apsifor. (Art)