Update Kasus Kematian Evia Mahasiswi Unima, DM Oknum Dosen Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Alpen Martinus July 01, 2026 05:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kasus kematian Evia mahasiswi Unima pada Desember 2025 mulai menemukan titik terang.

Sempat tertunda beberapa bulan, Polda Sulut akhirnya menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Perkembangan terbarunya, oknum dosen berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum Dosen Unima Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Pada Evia Maria Mangolo

Itu disampaikan oleh Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey kepada Tribunmanado, Rabu (1/7/2026) di Mapolda Sulut. 

DM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap Evia, mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal dengan tidak wajar di sebuah indekost Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (30/12/2025).

Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey kepada Tribunmanado menuturkan, DM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi keterangan ahli dari Apsifor. 

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia Rabu (1/7/2026) di Mapolda Sulut. 

Sebut dia, pihaknya langsung melakukan gelar perkara begitu mengantongi keterangan tersebut.

Alat bukti dinilai cukup hingga DM ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun DM belum ditahan. 

Alasannya yang bersangkutan masih sakit. 

"Dia ada operasi, membutuhkan perawatan," katanya. 

Untuk memastikan status DM, pihak Polda sudah melakukan melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Manado. 

Diketahui kasus kematian Evia viral di awal 2026.

Pihak keluarga serta masyarakat mendesak aparat untuk segera menahan DM menyusul viralnya 
surat dari almarhum Evia. 

Namun aparat bekerja sesuai koridor hukum. 

Sejumlah saksi telah diperiksa. 

Salah satu alat bukti yang dinanti adalah hasil pemeriksaan Apsifor.

Keluarga Bersyukur

Pihak keluarga melalui kuasa hukum Sem Wengen mengaku bersyukur karena telah memperoleh keadilan. 

Ia mengucapkan terima kasih pada aparat Polda Sulut atas pengungkapan kasus yang tidak mudah tersebut. 

"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026). 

Ia menuturkan, penyidik Polda selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan keluarga serta kuasa hukum. 

Berkat kerjasama yang baik itu, akhirnya keadilan dapat diberikan pada keluarga. 

Ia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah mengawal kasus tersebut hingga pada tahap ini.(ART)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.