Menelusuri Tanah TKD Gandok yang Diduga Disalahgunakan Lurah Condongcatur Sleman
Yoseph Hary W July 01, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan di Rutan Polda DIY atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Padukuhan Gandok. 

Polisi menyebut, tanah seluas 1.985 meter itu disewakan tanpa izin dari Gubenur DIY kepada 17 penyewa untuk dijadikan tempat hunian. Hal ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar. 

Penelusuran

Tribun Jogja mencoba menelusuri lokasi TKD di Padukuhan Gandok, persil 184. Di lokasi yang berada tepat di belakang sebuah hotel mewah di dekat Ringroad Sleman itu, terdapat tanah lapang yang diduga termasuk bagian dari TKD yang disalahgunakan.

Di sisi selatan tanah lapang tersebut, berdiri bangunan Balai RW 55 Padukuhan Gandok, yang merupakan bagian dari persil 184. Di sebelahnya, sebaris dengan balai tersebut, terdapat tanah kosong yang ditanami sayuran dan sebelah baratnya terdapat beberapa bangunan tempat hunian.

Hunian tersebut diduga dibangun oleh para penyewa. Namun saat Tribun Jogja mencoba mengonfirmasi, beberapa warga yang tinggal di tempat itu mengaku enggan memberikan komentar.

Tribun Jogja sempat berkeliling hingga melewati jalan yang diduga menjadi batas TKD tersebut. Di pojok tanah tersebut, terdapat bangunan yang kontruksinya belum selesai.

Ada pula warung dan ada hunian yang dikontrakan. Tribun Jogja sempat berbincang dengan pengontrak yang membenarkan bahwa itu merupakan TKD. Namun ia tidak tahu menahu soal proses sewa menyewa pemilik bangunan dengan pihak Kalurahan. Karena ia mengaku hanya mengontrak. 

Keterangan Polda DIY

Diketahui, dalam perkara ini, Reno disangka melanggar pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Lurah Condongcatur itu juga disangka atas dugaan pelanggaran Pasal 606 ayat 2 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penerimaan suap atau gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. 

Disinggung terkait apakah pemberi suap dalam perkara ini akan dikenakan tindakan, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih bersifat dinamis.

Apabila dalam perjalanan penyidikan, polisi memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pelaku lain atau pihak yang memberi suap, maka kepolisian akan mengambil sikap. Namun, saat ini pihaknya masih fokus kepada Reno selaku Lurah Condongcatur yang mempunyai inisiatif dan peran aktif di perkara ini. 

"Jadi nanti apabila mungkin ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, ada info-informasi lain dari luar, tentunya ini akan kita terima, kita telaah, dan kita akan ambil tindak lanjut," kata dia. 

Temuan fakta

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa dana kompensasi dan sewa senilai Rp 1,3 miliar yang sebelumnya disetorkan para penyewa kepada tersangka, sempat dikembalikan oleh Reno setelah ia mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan polisi. 

"Jadi kami melakukan penyelidikan, mereka tahu kami melakukan penyelidikan, eh, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dia (tersangka R) juga salah, karena tanah itu disewakan tanpa izin dari Gubernur. Harusnya tanah itu bisa bermanfaat, ternyata tidak bermanfaat sehingga muncullah kerugian yang dinilai (audit) oleh BPKP perwakilan DIY," katanya. 

Perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.740.213.500. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.