BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - DPRD Kabupaten Barito Kuala resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda) Danum Ije Jela.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batola, Rabu (1/7/2026), bersamaan dengan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggota Gabungan Komisi DPRD Batola, Hasimudin, mengatakan perubahan bentuk hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Melalui regulasi baru itu, status hukum PDAM Batola akan berubah menjadi Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda).
Menurut Hasimudin, perubahan status tersebut bertujuan memperkuat peran badan usaha milik daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan.
“Pendirian Perseroda ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan usahanya secara profesional berdasarkan tata kelola perusahaan,” ujarnya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda.
Ia menjelaskan Perseroda Danum Ije Jela merupakan perubahan bentuk hukum dari PDAM Kabupaten Barito Kuala yang pertama kali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993.
Dengan diberlakukannya perda baru tersebut, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Barito Kuala dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Batola Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda strategis tersebut.
Menurutnya, persetujuan DPRD menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui badan usaha milik daerah.