Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, memastikan tidak akan tinggal diam menyikapi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun depan.
Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan nasib ratusan guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Berdasarkan data yang tercatat di Disdik Sumenep, saat ini terdapat sekitar 701 guru non-ASN yang masih bertugas, terdiri dari 470 guru Sekolah Dasar (SD) dan 231 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami akan berusaha mempertahankan mereka agar tidak dirumahkan. Selama ini mereka sudah mengabdi dan membantu proses belajar mengajar di sekolah," kata Mohammad Iksan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pihaknya telah bergerak cepat setelah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sumenep telah diberikan sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut.
Selain itu, sekolah juga diminta tidak lagi mengangkat guru non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 287 Sekolah di Sumenep belum Punya Kepsek Definitif, DPRD Minta Seleksi Utamakan Integritas
"Kami sudah pertegas ke sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru non-ASN," katanya.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep ini mengakui, kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak sekolah yang bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, Disdik berencana segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait guna mencari solusi atas keberlanjutan status para guru tersebut.
Satu di antara upaya yang akan ditempuh adalah mengusulkan agar guru non-ASN yang telah mengabdi memiliki peluang memperoleh status yang lebih jelas melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: Ajak Bahas Tugas, Guru Wanita di Lumajang Dianiaya Bendahara Sekolah hingga Terjatuh
"Kami akan meminta arahan pemerintah pusat terkait langkah terbaiknya. Intinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar guru non-ASN ini memiliki status yang jelas," paparnya.
Pihaknya berharap, kebijakan yang nantinya diambil pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
"Selain itu, harapan kami, pengabdian ratusan guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian dari dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep," harapnya.