DPRD Jatim Dorong Bank Jatim dan BPR Sinergi dengan Jamkrida, Permudah Kredit Tanpa Agunan bagi UMKM
Sudarma Adi July 01, 2026 11:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus memacu akselerasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan.

Komisi C secara khusus mendesak adanya sinergi yang lebih agresif antara korporasi perbankan pelat merah dengan PT Jamkrida Jatim guna memperluas jangkauan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kolaborasi lintas BUMD ini dinilai menjadi kunci utama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam memberikan kepastian modal bagi lini usaha yang produktif namun terkendala aset agunan.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, menegaskan bahwa Pemprov Jatim memiliki infrastruktur keuangan yang sangat lengkap. Di sektor perbankan, terdapat Bank Jatim dan Bank BPR Jatim, sedangkan di sektor penjaminan ada PT Jamkrida Jatim (Penjaminan Kredit Daerah).

Baca juga: Harga Telur Terjun Bebas, DPRD Jatim Bakal Godok Perda Tata Niaga Telur

"Kami menekankan dan mendorong penuh kepada Bank Jatim dan Bank BPR selaku sesama BUMD agar para pelaku UMKM di lapangan bisa diberikan kemudahan akses modal dengan memanfaatkan fasilitas penjaminan dari Jamkrida," tegas Adam Rusydi dalam forum diskusi publik bertajuk 'Memperkuat Kolaborasi BUMD Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan UMKM Jawa Timur' di Gedung DPRD Jatim, Selasa (30/6/2026).

Kelayakan Modal Baru Rp100 Miliar untuk Jamkrida

Langkah dewan dalam memperkuat sektor penjaminan tidak sekadar retorika. Adam mengungkapkan bahwa legislatif baru saja menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah bagi PT Jamkrida Jatim Perseroda telah layak untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lewat payung hukum anyar tersebut, APBD Provinsi Jawa Timur akan menggelontorkan suntikan modal segar senilai Rp100 miliar kepada Jamkrida Jatim.

Adam menjabarkan, tambahan modal jumbo ini secara teknis akan membuat tingkat gearing ratio (rasio antara total nilai penjaminan dibandingkan dengan modal bersih korporasi) milik Jamkrida menjadi jauh lebih longgar dan sehat.

"Harapan utama kami dengan modal baru ini, Jamkrida bisa lebih banyak menampung dan memproteksi pelaku UMKM. Namun, di sisi lain, kami juga mewanti-wanti agar Jamkrida melakukan mitigasi risiko secara ketat terhadap para pelaku UMKM ini. Skema pembayarannya harus dikawal dengan baik agar tidak memicu kredit macet," tandas politisi muda tersebut.

Lewat pelonggaran regulasi ini, dewan berharap pelaku usaha mikro dapat memaksimalkan produk-produk pinjaman lunak besutan pemda yang tersedia di Bank Jatim maupun BPR Jatim, seperti Program Kredit Sejahtera (Prokesra) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Solusi Konkret bagi UMKM yang Terkendala Agunan

Sementara itu, Direktur PT Jamkrida Jatim, Untung Heri Sukariyanto, menyambut positif pengesahan regulasi penyertaan modal tersebut. Menurutnya, lembaga penjaminan daerah memegang peran yang sangat krusial sebagai jembatan bagi UMKM yang berstatus layak usaha (feasible) namun tidak memenuhi syarat perbankan konvensional akibat keterbatasan aset (unbankable).

Melalui skema penjaminan kredit yang solid, Jamkrida Jatim siap memasang badan sebagai penjamin instrumen kredit di bank pelaksana dengan porsi yang signifikan.

"Sesuai dengan koridor ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jamkrida Jatim berkomitmen penuh untuk memberikan jaminan hingga maksimal 75 persen dari total nilai kredit yang diajukan. Mekanisme inilah yang menjadi jawaban, sehingga pelaku UMKM yang terbatas agunannya tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan modal kerja," pungkas Untung optimistis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.