TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang baru, Evita Mantovani, membenahi pengelolaan aset negara, termasuk aset yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pesan tersebut disampaikan Purbaya saat memberikan arahan kepada Evita usai pelantikan sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
"Ketika saya tanya, coba kasih lihat BLBI yang mana aja aset-aset yang di kita. Siap pak, 5 menit gak keluar gambarnya, gak keluar angkanya, gimana kita bisa ngelola aset seperti itu," kata Purbaya.
Selain itu, Purbaya menilai sistem yang dimiliki DJKN belum mampu menampilkan informasi secara cepat dan interaktif. Hal itu tergambar saat dia meminta data aset negara yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan belum dimanfaatkan.
"Saya minta aset di kawasan Jakarta Pusat yang milik negara yang nganggur, mereka buka petanya, mungkin masih belum cukup interaktif menurut saya. Itu mesti diperbaiki ke depan, ini baru mulai kalau gak salah ya. Padahal DJKN sudah bertahun-tahun berdiri, digitalisasi DJKN lamat-lambat," tegas dia.
Karena itu, ia meminta Evita Mantovani mempercepat perbaikan sistem digital dan tata kelola aset negara agar lebih modern, akurat, dan mudah diakses.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dia masih menerima keluhan dari sejumlah kementerian mengenai proses pengurusan aset di DJKN yang dinilai lambat dan berbelit.
"Tapi ini DJKN, terus terang saya banyak mendapat protes dari Kementerian-Kementerian lain yang pihak keluar selama ini. Katanya kalau masih ke DJKN pasti kusut, gak selesai. Di satu sisi saya merasa susah, tertekan, di sisi lain bagus juga," ungkap dia.
Baca juga: Satgas BLBI Akan Dibubarkan, Menkeu Purbaya: Tagihan Tetap Berjalan
Purbaya berharap DJKN tidak hanya berperan sebagai lembaga yang mencatat dan mengadministrasikan aset negara, tetapi juga menjadi pengelola aset yang mampu memberikan nilai tambah bagi negara.
Menurut dia, aset negara, barang milik negara, maupun kekayaan negara yang dipisahkan harus dikelola sehingga memberikan manfaat fiskal, ekonomi, dan sosial.
Ia juga meminta DJKN mengidentifikasi aset yang masih menganggur (idle) atau belum dimanfaatkan secara optimal (underutilized) agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan tanpa harus menambah belanja modal pemerintah.
Baca juga: Temui Jaksa Agung, Mendes Yandri Bahas Status Dua Desa di Bogor yang Masuk Aset Lelang BLBI
"Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, saya ingin DJKN terus bergerak lebih maju. Selama ini DJKN sudah mencatat menjaga dan mengadvisasikan aset negara," ucap Purbaya.
"Tapi saya ingin DJKN bisa lebih dari itu, menjadi strategik aset manajer dan regulator bagi negara. Aset negara, barang milik negara, dan kekayaan negara yang dipastikan, yang dipisahkan, harus kita kelola agar memberi nilai tambah fiskal, ekonomi, dan sosial," imbuhnya menegaskan.