Bantah Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: Kami Tetap Kompak
Eko Sutriyanto July 01, 2026 11:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo membantah dirinya telah pecah kongsi dengan Tifauzia Tysaumma alias Dokter Tifa usai sama-sama terjerat kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy pun menyatakan bahwa dirinya dan dokter Tifa bakal terus sejalan dalam menjalani proses hukum yang kini sedang membelit mereka tersebut. 

Hal itu Roy sampaikan usai jalani sidang lanjutan praperadilan yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Roy pun turut merespons ihwal perbedaan langkah hukum yang ditempuh dirinya dan dokter Tifa dalam menghadapi perkara yang kini sedang membelit mereka.

Menurut mantan Menpora itu, langkah dia mengajukan praperadilan semata merupakan keputusan dirinya sebagai individu dan tak berkaitan dengan hubungan diantara mereka berdua.

Baca juga: Dugaan Pecah Kongsi Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dan Refly Harun Berseteru

"Praperadilan ini memang atas keinginan saya. Jadi artinya ini nanti akan kita clearkan. Kalau ada statement yang mengatakan, Praperadilan ini diluar kuasa hukum Roy Suryo, tidak. Kuasa hukum saya tetap sama tidak ada yang berubah," ujarnya.

"Kalaupun ada ketidaksepakatan kecil itu hal biasa, tapi yang jelas saya dan Bu Tifa saling membersamai," sambungnya. 

Tak hanya itu, Roy pun memastikan bahwa dirinya akan hadir langsung dalam sidang perdana yang dijalani Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) besok.

Meski Roy sendiri masih akan menjalani sidang praperadilan yang dia ajukan, namun Roy memastikan akan tetap hadir pada sidang pembacaan dakwaan kerabatnya tersebut.

"Ini petunjuk dari Allah SWT. Sidang (praperadilan) besok itu siang, insyaAllah saya akan ke tempat Dokter Tifa dulu meskipun tidak (ikuti sidang) sampai jauh ya," jelasnya.

Seperti diketahui Roy Suryo dan Dokter Tifa kini sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Keduanya pun sejatinya bakal menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun lantaran Roy Suryo masih mengajukan Praperadilan atas perkara yang membelitnya itu, sidang pokok perkaranya pun belum akan dilaksanakan.

Praktis Dokter Tifa yang tidak mengajukan Praperadilan akan terlebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis besok.

Adapun agenda pertama pada sidang Dokter Tifa itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.