TRIBUNSUMSEL.COM -- Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengkritik anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang memberikan rekomendasi terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Julianus, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan karena rekomendasi atas nama komisi DPR seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi di gedung DPR, bukan di depan pengadilan.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi dari komisi di DPR hanya dapat diberikan dalam forum-forum resmi, seperti rapat dengar pendapat maupun rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen.
"Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," jelasnya.
Julianus juga mempertanyakan kapasitas Rieke Diah Pitaloka yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan kewenangan komisi dan justru bertentangan dengan konstitusi.
"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," tegasnya.
Tim hukum Reza Gladys pun meminta seluruh pejabat publik tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga berharap Mahkamah Agung dapat menjaga independensi hakim dari tekanan maupun opini yang berkembang di luar persidangan.
"Jangan kemudian kita sepertinya menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI," pungkasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras sistem peradilan Indonesia dengan menyebut adanya indikasi "paket kilat" atau proses hukum yang tidak wajar dan kilat saat mengawal Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya mencium adanya praktik mafia peradilan yang menyeret oknum pejabat Mahkamah Agung. Ini bukan tuduhan asal, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap integritas peradilan yang kini sedang dipertaruhkan," ujar Rieke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026) melansir dari GRID ID.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Ia menyebut ada perbedaan perlakuan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan.
"Ada kejanggalan dalam perubahan masa hukuman yang terjadi secara mendadak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perubahan hukum tersebut.
Kami melihat adanya ketidakadilan dalam penerapan pasal dan konstruksi hukum yang dipaksakan," tegas Usman.
Rieke mengingatkan bahwa praktik yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menegaskan hakim tidak boleh menjadi alat yang memperburuk ketidakadilan.
"Kita sedang berjudi dengan nasib hukum. Jika proses ini dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi milik mereka yang mampu membeli hukum.
Saya berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menelusuri kembali hasil rekomendasi ini agar tidak ada lagi mafia peradilan yang berlindung di balik toga kehakiman," ungkap Rieke.
Sebagai anggota DPR RI, Rieke juga menyatakan dukungan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap laporan yang sempat mereka buat.
"Mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," tambahnya.
Rieke menegaskan bahwa isu ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan menyangkut marwah sistem hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan terbuka bagi semua pihak.
"Sekali lagi, pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun, yang sedang diperjuangkan adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(*)