Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat memberi pesan keras ke bawahan karena informasi penting dan rahasia kerap dibocorkan bawahan.
Pembobol Bank Jambi dikabarkan ditangkap polisi. Kerugian ratusan miliar rupiah.
Berikut ini Jambi Top 7 selengkapnya:
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan yang rugikan negara Rp650 juta, Dewi Lestari dituntut penjara 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa tersebut dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,"ujar Jaksa.
Selain Dewi, terdakwa lainnya yakni Lina Budiharti yang menjabat sebagai mantan bendahara di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi dituntut lebih berat.
Baca Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebuah truk bermuatan batu bara terbalik di Jalan Simpang Paal 10, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (1/7/2026).
Insiden tersebut menyebabkan arus lalu lintas di lokasi sempat tersendat karena badan truk memakan sebagian badan jalan.
Hingga Rabu siang, truk tersebut masih berada di lokasi kejadian.
Muatan batu bara diketahui sedang dipindahkan ke truk lain agar kendaraan dapat segera dievakuasi.
Seorang pedagang asongan di sekitar lokasi mengaku truk itu telah terbalik sejak Selasa (30/6/2026) malam.
Baca Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023, Hamdan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Ketua KONI Sarolangun itu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026).
"Terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,"ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Hamdan terbukti bersalah telah merugikan negara sebesar Rp262.549.871.
Dalam tuntutannya, Jaksa tak menuntut uang pengganti lantaran sebelumnya terdakwa telah membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Baca Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBi - Sabu, ekstasi, hingga cairan isi ulang berisi narkotika jenis etomidate diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap pada Selasa (23/6/2026) lalu, tengah malam, sekitar pukul 00.20 WIB.
Mereka adalah NME (22), MFA (18), dan AH (22), yang diduga terlibat dalam jaringan internasional.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menduga, peredaran gelap narkotika internasional tersebut memiliki jalur distribusi Malaysia, Pekanbaru, Jambi, Palembang, hingga Jawa.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu, 10.204 butir ekstasi, serta 30 cartridge isi ulang merek Thugs yang mengandung narkotika jenis etomidate.
Polda Jambi menduga jalur distribusi jaringan ini melibatkan lintasan dari Malaysia melintasi Pekanbaru, Jambi, Palembang, hingga Pulau Jawa.
Baca Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Bank Jambi mengonfirmasi kabar viral terkait tertangkapnya terduga pelaku pembobolan cyber bank tersebut.
Mereka menyebut belum mendapatkan informasi resmi terkait penangkapan itu.
“Iya, ini saya juga mau konfirmasi itu (penangkapan pelaku, red),” ujar Humas Bank Jambi, Gaviria, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, beredar kabar viral terkait penangkapan terduga pelaku pembobolan Bank Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @infoseputar_jambi86, dalam postingan itu, tampak dua orang terduga diborgol.
Baca Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses hukum perkara dugaan korupsi di PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjerat terdakwa Bengawan Kamto masih belum berakhir.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang dipimpin Abu Hanifah memutuskan untuk mengurangi hukuman Bengawan Kamto menjadi lima tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa putusan banding tersebut telah dibacakan pada 25 Juni 2026.
Baca Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setelah sejumlah informasi internal disebut kerap bocor ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Sadat saat pelantikan pejabat eselon II, eselon III, dan pejabat fungsional beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa dokumen dan surat yang seharusnya bersifat internal, namun justru beredar di masyarakat bahkan muncul di media.
"Bocor keluar. Surat-surat bupati tiba-tiba pagi muncul di media dan sebagainya," kata Anwar Sadat.
Baca Selengkapnya