TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dokter Tifa ini digelar terbuka untuk umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, serta panitera pengganti Erni dan Hendra Gunawan.
Dalam sidang ini, warga diperkenankan datang secara langsung untuk menyaksikan jalannya sidang, namun karena keterbatasan ruang sidang tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan untuk memfasilitasi pengunjung yang tidak dapat masuk pihaknya akan menyediakan TV dan tenda.
"Kita akan menyediakan TV media, dan juga dua tenda bagian kiri dan kanan lobi kita," kata Immanuel di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/7/2026).
Pasalnya kapasitas ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mampu menampung sekitar 70 orang, sehingga untuk memfasilitasi pengunjung disediakan TV dan tenda.
Nantinya setiap pengunjung dan pihak-pihak terkait akan mendapat tanda terima pengenal, hal ini diberikan di pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh petugas yang berjaga.
Bagi pengunjung yang diperbolehkan masuk dan duduk di dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau agar tidak melakukan siaran langsung selama jalannya sidang.
"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung, ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib persidangan," ujarnya.
Sementara bagi awak media, Immanuel menuturkan siaran langsung diperkenankan pada tahap sidang dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pleidoi hingga nantinya putusan.
Namun pada tahap pembuktian meliputi pemeriksaan saksi-saksi, awak media tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KUHAP.
Sehingga saat tahap pembuktian awak media diperkenankan meliput jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun dilarang untuk menyiarkan secara langsung.
"Tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan tanpa live," tuturnya.