DPR Didesak Gunakan Hak Angket Bongkar Persoalan MBG dan Latsarmil Koperasi Merah Putih
Salomo Tarigan July 02, 2026 07:56 AM

TRIBUN-MEDAN.com - DPR RI didesak menggunakan hak angket menyelidiki persoalan mega proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Diketahui, pelaksanaan MBG telah menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, 2 wakilnya dan 3 pihak swasta.

Kasus yang ditangani Kejagung ini masih bergulir. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka.

TERSANGKA - 3 dari 6 tersangka, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TERSANGKA PEJABAT BGN - 3 dari 6 tersangka, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (TRIBUN MEDAN)

Usulan tersebut disampiakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Lucius juga menyoroti hilangnya nyawa calon manajer KDKMP melalui Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Lima peserta Latsamil meninggal  dalam kurun 2 pekan pelaksanaan latsarmil.

5 Calon manajer Koperasi Merah Putih tersebut yakni

  1. Anisa Muyassaroh
  2. Yonanda Muhammad Taufiq
  3. Novia Rahmadhani Sihotang asal Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
  4.  Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. 
  5. Nola Diasari

"Dengan masifnya persoalan yang terjadi di MBG maupun Koperasi Desa Merah Putih saya kira dorongan untuk menggunakan hak angket sudah layak untuk kita sampaikan," kata Lucius dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Lucius mengkritik kinerja DPR RI yang dianggapnya tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal selama hampir dua tahun terakhir. 

Padahal, menurut Lucius, DPR memiliki posisi strategis dan instrumen yang kuat untuk mengontrol kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada rakyat.

"Sudah hampir dua tahun seperti mati suri. Padahal lembaga ini tidak kalah strategisnya dari Presiden," tegasnya.

Dapur SPPG Fiktif

Berbagai tindak pidana terungkap, mulai dari dugaan pengaturan mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penjualan titik dapur, hingga penggelembungan (mark-up) harga pengadaan sepeda motor listrik

Lucius mencontohkan temuan "dapur fiktif" dalam program MBGdi Kabupaten Cilacap.

 Ia menduga praktik manipulatif ini juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.

Selain itu, ia menyinggung penangkapan pimpinan tertinggi BGN  atas dugaan korupsi anggaran program tersebut.

Ia mempertanyakan urgensi latihan tersebut serta minimnya tanggung jawab negara terhadap keluarga korban.

Lucius berharap melalui hak angket, DPR bisa membongkar carut-marut tata kelola anggaran dan pelaksanaan program di lapangan. 

"Hanya dengan menggunakan hak angket ini DPR punya kekuasaan atau punya ruang untuk menemukan berbagai persoalan yang terjadi dalam program MBG maupun Koperasi Desa Merah Putih," ungkapnya. 

45 SPPG di Sumut tak Beroperasi Gara-gara Masalah Anggaran

Terkait dampak kasus korupsi MBG, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan Donal Simanjuntak mengatakan, ada 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  di Sumut yang tak beroperasi alias tutup.

DAPUR MBG - SPPG dapur yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)
DAPUR MBG - SPPG dapur yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Istimewa)

Dijelaskannya, hal itu diketahui dari laporan yang masuk ke pihaknya.

Sejauh ini 45 SPPG itu terdiri dari 11  SPPG Asahan dan 34 SPPG  Siantar. 

Menurutnya, tak beroperasinya SPPG itu disebabkan oleh belum masuknya anggaran operasional

dari APBN  yang belum masuk.

"Jadi ada laporan sporadis gitu  dana yang belum top up biasa begitu.  cuma tidak sebanyak yang sekarang. Asahan ada  11,  di Pematang Siantar 34.  Total 45 SPPG yang tak beroperasi," katanya.

 Ia juga membeberkan penyebab 45 SPPG Sumut yang berhenti beroperasi.

Di antaranya karena permasalahan pengelolaan data dari pemerintah pusat.

Keterlambatan anggaran karena kepala dapur tidak konsisten membuat laporan harian sehingga terjadi keterlambatan pembayaran

Tanggapan Kejati Sumut

 Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut menanggapi kasus korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG). 

 Dugaan korupsi terkait MBG juga banyak dilaporkan masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca juga: REAKSI Dandim 0201 Soal Diteriaki Militer Urus MBG dan Pembunuh❓

Meski demikian, Kejati Sumut mengatakan siap mengusut kasus korupsi proyek MBG di Sumut.

Namun kejaksaan masih belum melakukan pengusutan karena belum adanya instruksi dari Kejagung. 

Sejumlah laporan masyarakat kepada Kejatisu memuat adanya pratik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Baca juga: Ditemukan Pelanggaran HAM Pekerja SPPG di Langkat, Menteri Pigai Malah Sindir Komnas HAM

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi membenarkan hal itu. 

"Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," kata Rizaldi kepada Tribun-Medan.com, Rabu (17/6/2026). 

Rizaldi menyampaikan soal pengusutan kasus korupsi proyek MBG di Sumut pihaknya akan menindaklanjuti menunggu instruksi dari Kejagung. 

(Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.