TRIBUNJATENG.COM, BADUNG – Aksi penganiayaan brutal terjadi di Jalan Simpati Nomor 11, Tuban, Kuta, Badung, Bali.
Korban merupakan seorang pedagang warung Madura.
SU (56) mengalami luka berat di bagian mata kanan setelah dihantam menggunakan bongkahan beton oleh seorang pria berinisial FA (31).
Baca juga: Pria Paruh Baya di Bergas Semarang Diduga Tewas Akibat Dianiaya, Polisi Bongkar Makamnya
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu ternyata dipicu persoalan sepele yang berujung emosi dan aksi kekerasan.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.
Tersangka penganiayaan pedagang warung Madura, FA (31), ditahan di Polsek Kuta.
Kronologi
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan, kejadian bermula pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA saat korban bersama istrinya, HA (56), sedang menjaga warung kelontong mereka seperti biasa.
Tidak lama kemudian, tersangka FA datang ke warung bersama keponakannya untuk berbelanja.
Saat berada di lokasi, keponakan pelaku tanpa sengaja memegang tali pintu warung.
Melihat hal tersebut, istri korban kemudian memberikan teguran agar tali tersebut tidak rusak atau putus.
“Motif kasus ini murni karena kesalahpahaman di lokasi kejadian,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu 1 Juli 2026.
Teguran yang awalnya disampaikan secara biasa itu justru memicu emosi pelaku.
Polisi menyebut FA saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pelaku kemudian tersinggung, memarahi istri korban, lalu meninggalkan lokasi.
Namun situasi ternyata belum berakhir.
Hanya beberapa menit setelah pergi, pelaku kembali mendatangi warung.
Kali ini, ia datang sambil membawa sebongkah beton yang ditemukan di sekitar jalan.
Saat itu, korban SU sedang duduk santai di depan warung dan tidak menyangka pelaku akan kembali.
Tanpa banyak bicara dan tanpa memberi peringatan, pelaku langsung mengayunkan bongkahan beton ke arah wajah korban.
“Pelaku memukul korban menggunakan bongkahan beton saat korban sedang duduk di depan warung,” kata Iptu Adi.
Hantaman tersebut mengenai area mata kanan korban dan menyebabkan luka sangat serius.
Korban mengalami pendarahan hebat hingga bola mata kanan dilaporkan nyaris keluar dari rongganya.
Setelah melihat korban terkapar dan bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Sementara itu, istri korban yang panik segera meminta pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
“Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sanglah,” ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan batu,” pungkas Iptu Adi.
Kini FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Baca juga: Cartam Tersinggung Pertunangan Anaknya Dibatalkan, Bakal Calon Mantu Dianiaya saat Melintas di Jalan