TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua perkara hukum yang menyita perhatian publik dijadwalkan berlangsung di pengadilan yang berbeda pada Kamis (2/7/2026).
Agenda tersebut meliputi sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), serta kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Baca juga: Alasan PN Jaktim Larang Siaran Langsung Tahap Pembuktian Sidang Dokter Tifa
Kasus tudingan terkait ijazah mantan Presiden Jokowi resmi memasuki tahapan persidangan.
Terdakwa dalam perkara ini, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, sebelumnya telah mengonfirmasi jadwal serta lokasi persidangan tersebut sejak pekan lalu.
Baca juga: Dokter Tifa Bantah Ada Intervensi: Waktu Kami Dikriminalisasi Kok Enggak Sebut Ada Intervensi?
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo juga terus bergulir dan telah memasuki hari keempat.
Rangkaian sidang ini berjalan maraton sejak sidang perdana digelar pada Senin (29/6/2026). Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP, hakim tunggal yang memimpin persidangan harus sudah mengeluarkan putusan paling lambat 7 hari sejak sidang pertama dimulai.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (1/7/2026), pihak Roy Suryo menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat gugatannya. Ketiga saksi tersebut adalah Muhammad Khoiri (sopir pribadi Roy), Krisanti Rusmono, dan Aida Senia Sibuan. Dalam momen tersebut, Roy Suryo tampak hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, termasuk Refly Harun dan Abdul Gofur Sangaji.
Namun, kehadiran saksi-saksi tersebut mendapat catatan dari pihak termohon. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menilai mayoritas saksi yang dihadirkan kubu pemohon tidak relevan dengan esensi gugatan praperadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa dari ketiga orang tersebut, hanya Muhammad Khoiri yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara karena mengetahui proses penangkapan di kediaman Roy Suryo.
Baca juga: Didampingi Refly Harun, Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan, Ada 4 Permohonan
Baca juga: Roy Suryo Klaim Jokowi Bakal Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu via Zoom, Ajak Publik Menolak
Abrianto menambahkan bahwa Khoiri merupakan sosok yang membukakan pintu dan mengantar langsung penyidik saat penangkapan berlangsung.
"Dia mengantar langsung penyidik, dia membukakan pintu untuk penyidik. Kemudian untuk saksi pendukung itu ya memang tidak ada hubungannya dengan objek praperadilan yang mereka ajukan," tutupnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com