Kawal Akurasi Data Pemilih, Panwaslih Aceh Selatan Awasi Ketat Pleno PDPB Triwulan II 2026
Nur Nihayati July 02, 2026 09:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan melekat secara ketat terhadap jalannya Rapat Pra Pleno dan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Selatan ini berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pengawasan langsung ini dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi, didampingi Koordinator Divisi HP2H Basar Mulyadi, Koordinator Divisi P3S Masrafit, serta jajaran Sekretariat. 

Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan: Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung Jadi Tahapan Paling Rawan

Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 0107/Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Disdukcapil Aceh Selatan, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam rapat tersebut, KIP Aceh Selatan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 173.720 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. 

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menegaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan PDPB Triwulan II harus berjalan sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Kami berkewajiban menyampaikan hal ini kepada KIP Aceh Selatan sebagai bentuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kami dalam memberikan saran perbaikan demi menjaga kualitas demokrasi di Aceh Selatan," ujar Deri.

Data pemilih

Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan hasil uji petik pengawasan di beberapa desa di Kecamatan Pasi Raja yang menemukan 179 data pemilih. 

Rinciannya meliputi 94 pemilih baru (68 pemilih baru berusia 17 tahun/pernah menikah dan 26 pemilih pindah masuk), serta 85 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS (34 meninggal dunia dan 51 pindah keluar).

"Penyampaian data hasil pengawasan lapangan ini wajib ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten sesuai regulasi Pasal 8 ayat (2) huruf g PKPU.

Kami juga memberi saran agar ke depan rapat pra-pleno dan pleno tidak digelar pada hari yang sama, sehingga ada jeda waktu bagi KIP untuk melakukan perbaikan bahan rekapitulasi berdasarkan masukan yang ada," kata Basar.

Menambahkan hal tersebut, Koordinator Divisi P3S Masrafit meminta KIP Aceh Selatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa guna mendapatkan keterangan tambahan. 

Langkah ini krusial agar hasil pemutakhiran data pada triwulan ini dan berikutnya tetap valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi rill di lapangan.

“Melalui komitmen pengawasan melekat ini, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berharap kualitas data pemilih di wilayah tersebut semakin akurat, transparan, dan akuntabel guna menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang,” pungkasnya.

Baca juga: Tiga Staf Panwaslih Abdya Resmi Dilantik Sebagai PNS 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.