Rekam Jejak Brigadir Rizka, Mantan Polwan Tewaskan Suaminya Brigadir Esco Pakai Cobek dan Panci 
Rusaidah July 02, 2026 09:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Brigadir Rizka Sintiani, mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pasrah menerima kenyataan pahit.

Rizka Sintiani kehilangan statusnya sebagai abdi negara.

Polri memberhentikan Brigadir Rizka Sintiani setelah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri pada Maret 2026.

Selain itu, Rizka terancam menghabiskan waktu 10 tahun di balik jeruji besi.

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru 2 Juli 2026 di Seluruh SPBU, Cek Tiga Jenis Terpantau Turun hingga Rp3.650

Ia terbukti secara sah dan diyakini melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya sendiri yang juga seorang anggota Polri, Brigadir Esco Faska Rely hingga meninggal dunia.

Lalu, seperti apa rekam jejak Rizka Sintiani dan bagaimana kasus yang melilit ibu dua anak ini?

Rekam Jejak Brigadir Rizka Sintiani

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid, mengungkapkan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rizka sudah diketok sejak awal Maret 2026.

Ketegasan institusi Polri terlihat jelas dalam penanganan kasus Rizka. 

Otoritas kepolisian tidak menunggu ketukan palu hakim untuk mendepak Rizka dari korps Bhayangkara. 

20260702 RIZKA SINITIANI2
SIDANG VONIS - Brigadir Rizka Sintiani berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram kasus kematian suaminya Brigadir Esco, Jumat (19/6/2026). Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026. (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Rizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tewaskan Suami Pakai Cobek dan Panci

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terungkap sisi kelam dan dingin dari sosok Rizka. 

Ketua Majelis Hakim, Putu Suyoga, membeberkan bahwa aksi keji Rizka bukanlah luapan kemarahan spontan atau sesaat, melainkan sebuah tindakan yang didasari niat jahat yang sudah terencana matang.

Lebih sadisnya lagi, terungkap di persidangan bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan alat dapur, yakni cobek dan panci. 

Baca juga: Update 9 Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia, Inggris Menang Susah Payah, Belgia Duel Mentalitas Petarung

Hasil pemeriksaan forensik menemukan banyak jejak trauma benda tumpul pada luka-luka di tubuh korban.

Bahkan, majelis hakim meyakini Rizka tidak mengeksekusi suaminya sendirian. 

Berdasarkan pola luka pertahanan pada tubuh Esco saat mencoba melindungi diri, serangan maut tersebut diindikasikan melibatkan lebih dari satu orang pelaku.

Pemicu Awal: Masalah Ekonomi dan Utang Rp70 Juta

Di balik tindakan nekat Rizka, majelis hakim mengungkap adanya tekanan ekonomi yang berat di dalam rumah tangga pasangan sesama polisi ini.

REKA ADEGAN PEMBUNUHAN - Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Esco, Senin (29/9/2025). Dalam reka adegan Mr X muncul sebagai sosok misterius di kasus tewasnya Brigadir Esco dengan tersangka sang istri Briptu Rizka Sintiyani.
REKA ADEGAN PEMBUNUHAN - Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Esco, Senin (29/9/2025). Dalam reka adegan Mr X muncul sebagai sosok misterius di kasus tewasnya Brigadir Esco dengan tersangka sang istri Briptu Rizka Sintiyani. (Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum)

Korban, Brigadir Esco, diketahui memiliki utang yang menumpuk hingga mencapai Rp70 juta di berbagai pihak, termasuk di sebuah warung di depan Polsek Sekotong, tempatnya berdinas.

Baca juga: Sosok dan Nasib Suci Nitia Edward, Istri Kedua Bupati Kuansing yang Ikut Terseret OTT KPK

Baca juga: Profil Suhardiman Amby, Jejak Karier dan Biodata Bupati Kuansing Menghilang Usai OTT KPK

Masalah memuncak saat utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025. 

Esco yang panik mencoba meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan demi menutupi utang tersebut.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Rizka. 

Hubungan keduanya makin memanas karena masalah transparansi keuangan.

"Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban," jelas Hakim Yoga.

Divonis 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rizka karena melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hukuman ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizka dihukum 14 tahun penjara. 

Namun, hakim menilai hukuman 10 tahun penjara bagi ibu dua anak ini sudah cukup adil mengingat latar belakang konflik rumah tangga mereka.

(TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.