– Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara resmi memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif kebijakan pemerintah yang berencana memasukkan para driver ojol, khususnya roda dua, ke dalam kategori pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui kebijakan penyesuaian regulasi baru ini, pihak kementerian terkait telah menyiapkan stimulus berupa penyaluran modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga berbagai program pemberdayaan komprehensif bagi para pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, memaparkan bahwa wacana penempatan status tersebut dinilai sangat positif serta selaras dengan fakta riil hubungan industrial di lapangan yang berbasis kemitraan digital, bukan hubungan kerja konvensional buruh dan majikan.
Mekanisme kerja yang berjalan selama ini menempatkan driver ojol sebagai pengusaha mikro pemilik alat kerja mandiri yang menanggung operasional secara swadaya, sedangkan pihak perusahaan aplikator bertindak sebagai penyedia fasilitas teknologi logistik.
Skema bagi hasil pun mencerminkan rantai distribusi, di mana sektor antaran penumpang menerapkan porsi pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator, sedangkan sektor antaran barang dan makanan menerapkan porsi 80 persen berbanding 15 persen ditambah 5 persen.
Aspirasi bernada positif mengenai penguatan payung hukum pengusaha mandiri tersebut disampaikan secara langsung oleh Raden Igun Wicaksono saat dimintai tanggapan media pada Rabu (1/7/2026).
"Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol berpeluang mendapatkan akses pembiayaan KUR, pelatihan usaha, insentif pajak, hingga legal standing yang lebih jelas dalam sistem hukum nasional. Status ini pada dasarnya mengafirmasi apa yang sudah terjadi secara faktual di lapangan," tutur Raden Igun.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurahman mengonfirmasi bahwa setelah proses legalitas integrasi ini rampung, maka seluruh hak fasilitas proteksi ekonomi serta insentif finansial yang biasa dinikmati pelaku UMKM akan otomatis berlaku untuk ojol.
Dalam pemaparannya di Nusantara Lounge, Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Maman menjelaskan bahwa driver ojol diperbolehkan mengajukan pinjaman modal KUR di bawah nominal Rp100 juta tanpa dibebankan agunan jaminan, sementara pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta tetap memberlakukan agunan.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menyinggung perihal keringanan fiskal di mana rata-rata pengemudi ojol yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pajak atau dikenai tarif PPh 0 persen.
Pihak Kementerian UMKM berkomitmen untuk terus mendorong program peningkatan kapasitas usaha lewat pelatihan manajerial berkala agar para pengemudi memiliki bekal ilmu kompetensi untuk mengembangkan sayap bisnis mereka di luar sektor transportasi daring demi kesejahteraan keluarga jangka panjang.