Hari Ini Jadwal Sidang Dakwaan Dokter Tifa, Begini Cara Menonton Siaran Langsung dari Pengadilan
Azis Husein Hasibuan July 02, 2026 09:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa digelar hari ini, Kamis (2/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan jadwal persidangan tersebut.

"Terkait persidangan atas nama Tifauzia Tyassuma atau yang kita kenal dengan dokter Tifa, terjadwal pukul 09.00 WIB tanggal 2 Juli 2026," ujarnya, Rabu (1/7/2026) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Agenda Sidang Perdana

PELIMPAHAN TAHAP 2 - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyasumma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com)

Sidang perdana menjadi awal proses persidangan terhadap dokter Tifa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang pertama ini, majelis hakim akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim JPU.

Untuk tahap awal persidangan, PN Jakarta Timur memperbolehkan awak media melakukan siaran langsung (live streaming) dari ruang sidang.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada sidang perdana.

Immanuel menjelaskan bahwa pada tahapan pembuktian, siaran langsung tidak lagi diperbolehkan karena mengacu pada ketentuan hukum yang mengharuskan saksi memberikan keterangan tanpa saling mendengar kesaksian satu sama lain.

Cara Menonton Siaran Langsung Sidang

Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan diimbau menyaksikan melalui siaran langsung media massa yang meliput persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyediakan kanal resmi untuk menyiarkan persidangan melalui media sosial atau YouTube.

Siaran langsung dapat diikuti melalui kanal media yang memperoleh izin peliputan dari pengadilan.

PN Jakarta Timur Imbau Masyarakat Tidak Datang Langsung

PN Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke lokasi sidang karena keterbatasan kapasitas ruang persidangan.

Menurut Immanuel, ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 70 hingga 80 orang.

"Diharapkan juga kepada masyarakat, karena ini persidangan secara live, untuk tidak terlalu menghadiri secara langsung persidangan di Jakarta Timur," katanya.

Untuk menjaga kelancaran persidangan, pengadilan akan melakukan penyekatan sejak pintu gerbang sehingga hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk.

Pengadilan Siapkan Televisi dan Tenda

Meski membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang, PN Jakarta Timur tetap menyiapkan fasilitas bagi masyarakat yang datang.

Pengadilan menyediakan televisi dan tenda di area lobi agar pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.

"Karena keterbatasan ruang persidangan, maka akan terbatas pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang. Untuk itu di lobi kami menyediakan TV media," ujar Immanuel.

Selain membatasi jumlah pengunjung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatasi kapasitas parkir kendaraan.

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengimbau pengunjung memanfaatkan kantong parkir di sekitar Jalan Dr. Sumarno.

"Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN. Silakan mencari di beberapa titik di sekitar pengadilan yang bisa digunakan," ujarnya.

Dokter Tifa Sampaikan Pesan untuk Jokowi

Menjelang sidang perdana, dokter Tifa menyampaikan pernyataan melalui akun X miliknya.

Ia meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir dalam persidangan.

"Kepada Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Anda sudah melaporkan saya dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Maka saya sampaikan saya berani hadir untuk sidang, maka Anda harus berani hadir juga pada sidang," tulis dokter Tifa.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi terdakwa dan akan menjadi bagian dari dinamika perkara yang kini memasuki tahap persidangan.

Profil Singkat Majelis Hakim

Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas:

  • Christina Endarwati sebagai Ketua Majelis Hakim.
  • Rudi Rafli Siregar sebagai Hakim Anggota.
  • Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota.

Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengalaman menangani berbagai perkara pidana dan perdata.

Persidangan akan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku, dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga pembacaan putusan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.