TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Dua motor hangus terbakar saat api tiba-tiba merembet ke mesin Pertamini di Dusun Jetis RT 04 RW 06, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/7/2026) sore.
Kebakaran ini juga membuat Sutikno, pemilik usaha, mengalami luka bakar di tangan dan kaki.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco mengatakan, kebakaranini terjadi saat Sutikno mengisi BBM dari jeriken ke tangki mesin Pertamini.
"Pemilik baru mengisi BBM dari jeriken ke tangki mesin Pertamini. Saat proses pengisian, terjadi percikan api dari mesin pompa yang langsung menyambar BBM sehingga memicu kebakaran," terang Anang.
Baca juga: Detik-detik Ledakan di Pabrik Kawasan Industri Candi Semarang: Karyawan Berhamburan, 1 Orang Tewas
Api kemudian membesar dan membakar mesin Pertamini serta merembet ke bagian teras depan rumah serta teras rumah tetangga.
Melihat kobaran api, istri pemilik langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar segera menghubungi Pos Damkar Ungaran.
"Laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 16.21 WIB."
"Tim Damkar Pos Ungaran berangkat dua menit kemudian dan tiba di lokasi pada pukul 16.30 WIB."
"Petugas langsung melakukan pemadaman di area yang terbakar," katanya.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkar Pos Ungaran dibantu Damkar Pos Bergas, satu unit mobil tangki BPBD Kabupaten Semarang, satu unit kendaraan rescue BPBD, serta personel kepolisian.
Baca juga: Peminat KB Pria Lewat MOP di Kabupaten Semarang Meningkat, Bahkan Banyak yang Antre
Api dinyatakan padam sepenuhnya pada pukul 16.45 WIB.
"Akibat kejadian itu, pemilik mengalami luka bakar pada tangan dan kaki, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan."
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut."
"Api juga menghanguskan dua sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Jupiter."
"Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta," sebut Anang.
Pihaknya menyarankan masyarakat, terutama yang memiliki usaha, agar menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai antisipasi kebakaran, apalagi usaha Pertamini merupakan hal yang mudah terbakar. (*)