TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan monitoring distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, Kamis 2 Juni 2026.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan distribusi BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari sulitnya mendapatkan Solar bersubsidi hingga dugaan praktik penyalahgunaan di lapangan.
Baca juga: Penuh Haru, Kodim 1201/Mempawah Lepas Tiga Prajurit ke Satuan Baru
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, mengatakan keberadaan Satgas bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata"
"Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Abdul Malik.
Baca juga: Dandim 1201/Mempawah Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres, Sinergi TNI-Polri Kian Erat
Menurutnya, pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya para sopir yang mengaku kesulitan memperoleh Solar bersubsidi.
Selain itu, pemerintah juga menerima laporan terkait dugaan praktik langsir BBM, pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang mengganggu distribusi bahan bakar.
Abdul Malik menjelaskan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kuota BBM bersubsidi maupun melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kewenangan tersebut berada pada Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.
Baca juga: Daftar Situs Cagar Budaya di Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah
Meski demikian, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi, monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Untuk memastikan Satgas bekerja secara optimal, pemerintah menetapkan sejumlah fokus utama.
Di antaranya memperkuat koordinasi lintas sektor, membangun sistem pelaporan yang terintegrasi, menyusun rencana aksi monitoring sepanjang tahun 2026, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, Satgas juga akan mengidentifikasi berbagai persoalan seperti antrean panjang di SPBU, praktik langsir BBM, hingga pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Daftar dan Alamat Lengkap SD Negeri di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil temuan akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Satgas yang telah dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan,” tegas Abdul Malik.
Dengan terbentuknya Satgas pengawas BBM bersubsidi ini, Pemkab Mempawah berharap distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi daerah sekaligus memberikan kepastian akses BBM bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.