Demi Ambisi Jabatan,Zulkarnaen Sanggupi Permintaan Bupati Kuansing: Bukan Sekali Belikan Mobil Mewah
Firmauli Sihaloho July 02, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.

Kali ini, OTT menjaring pejabat di Kabupaten Kuansing. 

Adapun kasus yang menjerat Bupati Suhardiman Amby adalah kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Ketiga terjaring dalam OTT KPK di Kabupaten Kuansing, sejak Senin (29/6/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Baca juga: Breaking News: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Baca juga: Sinyal Keterlibatan Menhut Raja Juli dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujarnya.

Taufik mengatakan, Zulkarnaen membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.

“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” kata dia.

Taufik mengatakan, proyek yang diincar Ardiles di antaranya, memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Ia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Nilai suap "naik kelas"

Taufik mengatakan, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’.

“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” kata dia.

Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnaen ‘aman’ selama periode kredit berjalan.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.