Sinyal Keterlibatan Menhut Raja Juli dalam Kasus Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Firmauli Sihaloho July 02, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terseret dalam kasus korupsi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Raja Juli Antoni diduga terlibat dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan menelusuri keterlibatan Raja Juli.

Sebab, KPK menegaskan bahwa kewenangan penuh atas persetujuan izin lahan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kuansing hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang sebagai langkah awal.

Penyidik kini menyoroti pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, pihak bupati mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

KPK menduga momen pertemuan tersebut menjadi titik awal terjadinya kesepakatan tersembunyi yang mengarah pada praktik rasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 

Baca juga: Peran Suci Istri Kedua Bupati Kuansing di Balik Kasus OTT KPK, Kuasai Mobil Hasil Suap

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Kepulauan Meranti Rampung Disalurkan, Total Rp17,12 Miliar Dibayarkan

Lembaga antirasuah ini menyoroti keterlibatan pihak kementerian karena otoritas dan kewenangan penuh terkait persetujuan izin lahan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan pada tingkat pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kuansing sejatinya hanya memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang daerah. 

Penyidik KPK kini memusatkan perhatian pada pertemuan tatap muka antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu di Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar bisa masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK mencurigai pertemuan ini menjadi titik awal kesepakatan gelap di balik pengurusan tata ruang daerah. 

Karena itu, penyidik membuka peluang besar untuk memanggil Menhut beserta jajaran kementerian guna melacak aliran uang pelicin ini.

"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik juga menegaskan bahwa tim penyidik pasti akan memanggil pihak kementerian apabila penyidikan membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta pertemuan terkait pemenuhan unsur pidana.

Suhardiman Amby Potong SHU Petani Sawit

Praktik kotor Suhardiman dalam melancarkan pengurusan izin pelepasan hutan ini secara langsung mengorbankan masyarakat kecil di tingkat desa. 

KPK menemukan fakta mengejutkan bahwa sang bupati mengumpulkan dana rasuah dengan cara memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani sawit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. 

Suhardiman merampas setengah dari penghasilan para petani yang nominalnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan demi mendanai pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

"Uang-uang yang pihak KUD kumpulkan itu tadi tersampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha.

Kan koperasi ada usaha, kan itu mereka potong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik merinci temuan penyidik.

Skandal rasuah sektor kehutanan ini bermula setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026. 

Awalnya, penyidik menangkap bupati tersebut terkait kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. 

Suhardiman meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar kepada Zulkarnain sebagai syarat menduduki posisi Sekda. 

Kini, KPK resmi menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari terus menelusuri muara aliran uang hasil keringat para petani tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.