TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR —Antusiasme masyarakat Bali terhadap seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tetap tinggi.
Memasuki hari kedua pendaftaran pada Rabu 1 Juli 2026 hingga pukul 17.39 Wita, ribuan berkas pendaftaran lewat jalur domisili terpantau membanjiri sistem dan sebagian besar telah rampung diverifikasi oleh panitia.
Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan (BP Tekdik) Disdikpora Bali, I Komang Agus Kariasa, S.Pd., M.Pd., mengonfirmasi bahwa proses registrasi daring ini berjalan tanpa kendala berarti.
Baca juga: Jalur Mutasi SPMB SMP di Denpasar Bali Sisakan Kuota 148 Siswa, 143 Pendaftar Tak Lolos
Seluruh berkas yang masuk terus diperiksa secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Secara akumulatif hingga Rabu sore, sistem mencatat total 2.157 pengajuan untuk jenjang SMA dan SMK. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 1.390 pengajuan dinyatakan lolos verifikasi atau disetujui, 260 ditolak, 31 masih dalam proses peninjauan, dan 476 statusnya baru diajukan," jelasnya pada, Kamis 2 Juli 2026.
Untuk jenjang SMA, tercatat ada 1.329 status pengajuan yang terbagi menjadi 864 disetujui, 149 ditolak, 22 diproses, dan 294 diajukan.
Jika dibedah per jalur, kategori Domisili Kependudukan SMA mengumpulkan 1.136 status dengan rincian 737 disetujui, 121 ditolak, 20 diproses, dan 258 diajukan.
Baca juga: Kuatkan Tradisi Lewat Pendidikan, Jalur Desa Adat di SPMB Bali Resmi Dibuka Besok: Kuota 5 Persen
Sementara itu, jalur Domisili Krama Desa Adat mencatat 186 status, yakni 122 disetujui, 27 ditolak, 2 diproses, dan 35 diajukan, sedangkan jalur Domisili Sekolah dengan Perjanjian hanya mencatat 7 status yang terdiri atas 5 disetujui, 1 ditolak, dan 1 diajukan.
"Kondisi serupa terlihat pada jenjang SMK yang mengumpulkan total 828 status pengajuan, meliputi 526 disetujui, 111 ditolak, 9 diproses, dan 182 diajukan. Pada kategori Domisili Kependudukan SMK, terdapat 690 status dengan rincian 450 disetujui, 83 ditolak, 6 diproses, dan 151 diajukan. Jalur Domisili Krama Desa Adat SMK mencatatkan 115 status, yaitu 61 disetujui, 27 ditolak, 3 diproses, dan 24 diajukan," bebernya.
Untuk jalur Domisili Sekolah dengan Perjanjian SMK, tercatat ada 23 status yang terdiri atas 15 disetujui, 1 ditolak, dan 7 diajukan.
Menariknya, lonjakan pengajuan baru di hari kedua ini justru didominasi oleh jalur Domisili Sekolah dengan Perjanjian sebanyak 409 berkas, diikuti Domisili Krama Desa Adat sebanyak 59 berkas, dan Domisili Kependudukan sebanyak 8 berkas.
Baca juga: BESOK! Pendaftaran SPMB SMA Tahap 1 2026 Ditutup, Pastikan Dokumen Lengkap, Download Disini
Jika dibandingkan dengan hari pertama pada Selasa 30 Juni 2026 hingga pukul 18.30 Wita, angka pendaftaran sebenarnya jauh lebih masif dengan total 3.351 pengajuan untuk kedua jenjang.
Dari jumlah tersebut, jenjang SMA menyumbang 2.511 pengajuan yang tersebar melalui jalur Domisili Kependudukan sebanyak 2.205 pendaftar, Domisili Krama Desa Adat sebanyak 301 pendaftar, dan Domisili Sekolah dengan Perjanjian sebanyak 5 pendaftar.
Sedangkan jenjang SMK menyumbang 840 pengajuan, dengan rincian 669 melalui Domisili Kependudukan, 152 melalui Domisili Krama Desa Adat, dan 19 melalui Domisili Sekolah dengan Perjanjian.
Secara keseluruhan di hari pertama, jalur Domisili Kependudukan menjadi primadona dengan total 2.874 pelamar, disusul Domisili Krama Desa Adat sebanyak 453 pelamar, dan Domisili Sekolah dengan Perjanjian sebanyak 24 pelamar.
Agus Kariasa kembali mengingatkan para orang tua dan calon siswa untuk memanfaatkan sisa waktu pendaftaran yang ditutup pada Kamis, 2 Juli 2026.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi dokumen administrasi yang akan berlangsung hingga 8 Juli 2026, disusul pengumuman kelulusan resmi pada 9 Juli 2026.
Terkait mekanisme, ia memaparkan bahwa SPMB Tahap II ini membagi jalur domisili ke dalam tiga kategori: Domisili Kependudukan, Domisili Krama Desa Adat, dan Domisili Sekolah dengan Perjanjian. Ketiganya menerapkan sistem seleksi yang seragam.
Proses seleksi dimulai dari pengecekan keabsahan dokumen. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, pemeringkatan akan ditentukan berdasarkan kombinasi dari nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor, di mana masing-masing poin memiliki bobot seimbang sebesar 50 persen.
Apabila ditemukan skor akhir yang kembar di antara pelamar, panitia akan menentukan peringkat berdasarkan jarak udara paling dekat antara kediaman calon murid dengan sekolah yang dituju.
"Jika parameter jarak tersebut masih memunculkan hasil yang sama, maka prioritas kelulusan otomatis akan diberikan kepada calon murid yang memiliki usia lebih tua," pungkasnya. (*)