Kisruh LPD Bedulu Tak Kunjung Usai, Nasabah Desak Kepastian Pengembalian Dana di DPRD Gianyar
Ida Ayu Suryantini Putri July 02, 2026 12:41 PM

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Polemik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Lima tahun berlalu sejak persoalan ini mencuat pada 2021, sejumlah nasabah masih menunggu kepastian terkait dana simpanan mereka yang belum dapat dicairkan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Persoalan bermula ketika sejumlah nasabah hendak menarik dana simpanannya, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi lantaran kondisi kas LPD disebut mengalami kekosongan.

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Hebat di Bangli Ludeskan LPD Cempaga, Kerugian Masih Dihitung!

Sejak saat itu, nasabah terus memperjuangkan kejelasan mengenai keberadaan dana mereka.

Untuk kembali meminta kepastian, puluhan nasabah LPD Bedulu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis 2 Juli 2026.

Ini merupakan Kedatangan kedua mereka ke Dewan Gianyar setelah tahun 2025. Kalo ini, para nasabah datang dikoordinir oleh penggiat media sosial, I Wayan Setiawan.

Rombongan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ketut Astawa Suyasa, bersama Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Wayan Ekayana.

Dalam pertemuan tersebut, Setiawan menyampaikan keresahan para nasabah yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian dana mereka.

Baca juga: KASUS Korupsi LPD di Gianyar, Desa Adat Sita 2 Aset Tanah Milik Eks Ketua LPD Tulikup Kelod

Ia berharap DPRD Gianyar dapat kembali mendorong penyelesaian persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.

Menurutnya, sebelumnya DPRD Gianyar telah mengeluarkan tiga rekomendasi hasil pertemuan bersama nasabah pada Januari 2025.

Rekomendasi itu meliputi pendampingan advokasi terhadap nasabah, usulan pembentukan tim khusus penanganan LPD Bedulu kepada Pemerintah Provinsi Bali, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap LPD.

Namun, kata Setiawan, rekomendasi tersebut belum berdampak signifikan terhadap nasib dana nasabah.

“Harapan kami hanya satu, ada kejelasan terkait dana nasabah. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian,” ujar Setiawan.

Ia juga menyebut setelah adanya rekomendasi DPRD, sempat muncul kesepakatan tujuh poin penyelesaian antara pihak-pihak terkait.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut yakni pengembalian dana nasabah yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun.

Sumber pengembalian dana disebut berasal dari aset LPD, agunan, serta piutang yang dimiliki.

Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan pengembalian dilakukan berdasarkan nilai pokok simpanan nasabah tanpa tambahan bunga.

Selain itu, pihak LPD diwajibkan menyampaikan data secara transparan terkait kondisi aset, utang, maupun piutang.

DPRD Gianyar juga menyatakan akan mendukung proses penyelesaian tersebut dan meminta seluruh pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Namun, hingga saat ini realisasi pengembalian dana tersebut belum berjalan sesuai harapan nasabah.

Setiawan menyebut belum ada dana yang diterima kembali oleh nasabah.

“Kami masih menunggu realisasi. Sampai sekarang belum ada sepeser pun dana yang dikembalikan kepada nasabah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan digelar rapat lanjutan pada 8 Juli 2026 di DPRD Gianyar.

Pertemuan itu akan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Bendesa dan prajuru aktif, mantan Bendesa dan prajuru, pengurus LPD, hingga mantan pengurus LPD Bedulu.

Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Wayan Ekayana, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar segera mendapatkan penyelesaian.

“Kami juga bagian dari masyarakat. Kami tidak ingin persoalan nasabah ini terus berlarut-larut. Kami tegaskan akan terus mengawal sampai ada titik terang,” tegas Ekayana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.