Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel akan tetap berlanjut setelah masa kontraknya berakhir pada akhir 2026.
Namun, perpanjangan kontrak bagi 5.990 pegawai tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui evaluasi ketat terhadap kedisiplinan dan kinerja masing-masing pegawai.
Menurut Deru, Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu.
Meski demikian, setiap pegawai tetap akan menjalani penilaian sebagai dasar penentuan perpanjangan kontrak.
"Kebijakannya adalah lanjut, tapi secara personal pasti diseleksi sesuai dengan kedisiplinan dan kinerja. Itu akan dinilai. Tapi kalau kebijakannya, kita akan upayakan tetap berlanjut," kata Deru, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, rekam jejak disiplin dan capaian kinerja menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.
Karena itu, setiap pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Intinya, kalau disiplinnya tidak bagus dan kinerja tidak bagus, pasti menjadi penilaian," tegasnya.
Baca juga: Anggaran Tak Cukup, TPG Guru PAI Berstatus PPPK di Empat Lawang Belum Dibayar Sejak Februari
Meski demikian, ia menegaskan tidak menginginkan adanya penghentian kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penilaian secara objektif terhadap pegawai berdasarkan disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan produktivitas kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan masa kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir pada 31 Desember 2026.
"PPPK paruh waktu habis kontraknya tanggal 31 Desember 2026. Untuk jumlah pegawai ada 5.990 orang," kata Ismail.
Ia memastikan BKD akan menyiapkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keputusan mengenai perpanjangan kontrak tetap mengacu pada kebijakan pemerintah daerah serta hasil evaluasi terhadap kinerja masing-masing pegawai.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com