SURYA.CO.ID - PT Pertamina (Persero) masih menjadi perusahaan impian bagi banyak pencari kerja di Indonesia pada tahun 2026 ini.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di sektor energi, besaran gaji di Pertamina sangat bervariasi.
Hal ini ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari level jabatan, tingkat pendidikan, lokasi penempatan, hingga masa kerja. Lantas, berapa sebenarnya estimasi pendapatan bekerja di perusahaan minyak dan gas ini?
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, sistem pengupahan di Pertamina tidak hanya terpaku pada satu standar.
Untuk posisi teknis dan manajerial, angka yang ditawarkan cenderung jauh melampaui rata-rata industri.
Berikut adalah rincian perkiraan gaji per bulan untuk berbagai posisi di Pertamina dilansir dari Dealls.
Level Operasional dan Administrasi
Petugas SPBU: Rp1.900.000 – Rp5.100.000
Pegawai Magang (Internship): Rp1.760.000 – Rp5.770.000
Customer Service: Rp3.350.000 – Rp3.640.000
Staff Umum: Rp5.000.000 – Rp6.000.000
Fresh Graduate (D3/S1): Rp5.000.000 – Rp7.000.000
Level Profesional dan Teknis
Staff Akuntansi: Rp9.600.000 – Rp10.500.000
Engineer (Insinyur): Rp8.890.000 – Rp21.400.000
IT Specialist: Rp19.000.000 – Rp21.000.000
Pekerja Kilang (Refinery): Rp14.000.000 – Rp26.000.000
Pengawas HSE (Health, Safety, & Environment): Rp24.160.000 – Rp26.300.000
Site Engineer: Rp30.000.000 – Rp33.000.000
Level Manajemen dan Eksekutif
HRD: Rp12.800.000 – Rp13.800.000
Manajer: Rp15.000.000 – Rp16.000.000
Engineering Manager: Rp55.500.000 – Rp59.900.000
Direktur: Rp100.000.000 – Rp200.000.000
Daya tarik Pertamina bukan hanya terletak pada gaji pokok.
Karyawan juga mendapat paket tunjangan yang komprehensif untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang. Beberapa fasilitas unggulan tersebut meliputi:
Banyak yang bertanya, apakah standar upah di Pertamina mengikuti Upah Minimum Regional (UMR)? Secara praktis, Pertamina memiliki standar internal yang lebih dinamis.
Untuk posisi entry-level atau tenaga pendukung, gaji mungkin berada di kisaran atau sedikit di atas UMR daerah setempat.
Namun, bagi tenaga ahli, posisi teknis, dan manajerial, besaran remunerasi ditentukan berdasarkan beban tanggung jawab dan kualifikasi profesional yang dimiliki, sehingga angkanya dipastikan berada jauh di atas standar upah minimum nasional.