TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali terhadap terdakwa kasus penipuan mantan Pj Bupati Polman, Ilham Borahima, Kamis (2/7/2026).
Pj Bupati Polman Ilham Borahima divonis 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Jaksa telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju.
Baca juga: 122 Kasus Gangguan Jiwa di Mamuju Tengah Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya Menurut Dinkes
Baca juga: Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kini Ditahan Kejagung
Kepala Kejari Polman, Nurcholis menyampaikan alasan banding ini karena kerugian dari korban cukup besar.
“Serta tidak ada pengembalian sama sekali, alasan ini yang kami tuangkan dalam memoriy banding,” kata Nurcholis kepada wartawan.
Dia menilai vonis hakim terhadap terdakwa belum memenuhi asas keadilan atas perbuatannya.
Terdakwa dituntut empat tahun penjara atas penipuan pengadaan seragam Linmas Pemilu 2024.
Pihak ketiga atau vendor pengadaan baju linmas alami kerugian Rp 1,6 miliar lantaran tidak dibayarkan.
Nurcholis menyebut terdakwa Ilham Borahima belum dapat dieksekusi lantaran upaya hukum banding masih berjalan.
“Yang bersangkutan oleh Pengadilan penahanannya ditangguhkan karena saat itu sakit,” ungkapnya.
Terdakwa Ilham Borahima dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, serta diperintahkan untuk segera ditahan.
Pembacaan vonis ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Rabu (24/6/2026) malam.
Jalanya persidangan dipimpin langsung hakim ketua, Muhammad Taufik Akbar yang membacakan amar putusan.
Terdakwa Ilham Borahima nampak tertunduk lesu selama mendengarkan pembacaan amar putusan.
Ia nampak didampingi kuasa hukum beserta rombongan keluarganya yang ikut hadir dalam ruang sidang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ucap hakim Muhammad Taufik Akbar saat membacakan amar putusan.
Dia menyampaikan terdakwa divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dengan mengurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan yang telah dijalani terdakwa selama ini.
Serta memerintahkan agar terdakwa langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Polewali.
Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.
Selama menjalani agenda persidangan, terdakwa mendapat pendapat penangguhan penahanan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman Rizal Jamaluddin menyebut vonis itu lebih rendah dari tuntutan.
“Kami tuntut 4 tahun penjara, tapi vonis lebih rendah yakni 2 tahun penjara,” ungkap Rizal Jamaluddin.
Dia menyampaikan akan melaporkan vonis ini kepada pimpinan Kejari Polman untuk mengambil langkah banding atau tidak.
Sementara kuasa hukum Ilham Borahima menyampaikan akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis ini.
Untuk diketahui, terdakwa Ilham Borahima merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polman tahun 2024 lalu.
Ia terjerat kasus penipuan saat pengadaan seragam baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemilu 2024.
Pengadaan barang berupa baju seragam sebanyak 2.724 picis untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pemilu.
Pihak ketiga atau vendor pengadaan baju linmas alami kerugian Rp 1,6 miliar lantaran selama ini tak pernah dibayarkan.
Merasa ditipu, vendor melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulbar hingga ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli