Mahfud MD Soroti Peran Presiden di Tengah Proses Hukum Nadiem Makarim
Tribun-video July 02, 2026 06:43 PM

- Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook turut menuai perhatian dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Ia pun angkat bicara dan menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terburu-buru mencampuri perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, setiap kasus sebaiknya dibiarkan berjalan sesuai mekanisme peradilan hingga seluruh tahapan hukum selesai.

"Saya berharap Presiden tidak turun tangan di bidang ini seperti yang dilakukan sebelumnya. Kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, Hasto. Bagus Presiden turun tangan membantu orang yang diperlakukan tidak adil," ucap Mahfud MD dalam podcast Helmy Yahya Bicara pada Rabu (1/7/2026).

Mahfud menilai keterlibatan Presiden dalam perkara yang masih berproses berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi lembaga peradilan.

"Tapi kalau itu dibiarkan terus, selalu dilakukan, pada akhirnya fungsi-fungsi peradilan itu akan dipindah ke eksekutif," kata Mahfud.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Mahfud, publik bisa saja lebih memilih mencari campur tangan Presiden daripada menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Oleh sebab itu saya berharap Presiden nggak usah turun tangan lagi. Biar aja berproses, pengadilan tinggi, kasasi. Kalau gitu selesai di kasasi baru Presiden bisa ikut, grasi atau apa," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Mahfud turut mengkritik penggunaan kewenangan konstitusional Presiden yang menurutnya kerap disalahpahami dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud MD menilai, Presiden kerap kali terlalu dini masuk dalam kasus hukum tertentu.

Padahal sedianya, akan lebih ideal jika Presiden Prabowo bertindak jika sudah ada kekuatan hukum tetap dalam level tertinggi perkara di kasasi.

"Kalau sekarang terlalu dini. Menurut saya yang dilakukan Presiden selama ini terlalu cepat masuk ke proses. Dan yang dilakukan Presiden itu sebenarnya mengacaukan teori hukum yang fundamental," ucapnya.

Ia menegaskan, grasi diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan amnesti dan abolisi memiliki dasar serta tahapan yang berbeda.

"Oleh sebab itu supaya ini ditertibkan, Presiden menurut saya menahan diri untuk tidak usah masuk dulu ke situ, meskipun tentu saja ada pihak yang merasa terzalimi dan ingin agar Presiden langsung turun tangan secepat mungkin," pungkas Mahfud.

Mahfud MD menyebut bahwa situasi ini bisa dikaitkan dengan kepentingan politik dari Presiden.

Hal ini nantinya akan berakibat fatal dan bisa mengacaukan keadaan.

"Jadi kacau jadinya. Oleh sebab itu saya berharap presiden nggak usah turun tangan lagi. Biar aja berproses pengadilan tinggi," tegas Mahfud MD.

(*)

VP ANIK(MAGANG)

# korupsi # Chromebook # nadiem makarim # Mahfud MD # Prabowo Subianto

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.