TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Perkara pembunuhan yang terjadi di area stockpile batu bara PT TEAP Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, sampai pada tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, terdakwa Andrianto Saputra dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Melansir laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Sengeti, jaksa menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan Terdakwa Andrianto Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang Reyn Chusnein yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026).
Jaksa menuntut Andrianto dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, perkara pembunuhan ini terjadi pada Senin (15/12/2025) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB.
Seorang sopir truk batu bara bernama Eko meninggal dunia setelah dilempar dengan bongkahan batu bara yang ia dapat di sekitar lokasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa diketahui bahwa kejadian itu bermula pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa bersama beberapa temannya, Fahrul Rozi, Umira alias Jajak, Renaldy Alpindo, Dedek, Hendra, Tomi, Amri, dan Nanda, berkumpul di warung milik Datuk Hamid yang berada di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, sambil memantau kendaraan angkutan batubara yang melintas.
Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB, ketika masih berada di lokasi tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit dump truck pengangkut batubara yang dikemudikan oleh korban bernama Eko Rudi Susanto.
Mereka menyetop truk tersebut karena tidak menggunakan terpal penutup muatan secara sempurna.
Terdakwa lantas memerintahkan Dedek untuk memeriksa kondisi kendaraan tersebut, dan diketahui bahwa terpal hanya terpasang sebagian.
Setelah itu, Terdakwa memerintahkan korban untuk memarkirkan dan memundurkan kendaraannya. Namun korban tidak mengindahkan perintah tersebut dan justru melajukan kendaraannya.
Atas kejadian tersebut, Terdakwa merasa emosi dan kesal, lalu bersama rekan-rekannya melakukan pengejaran terhadap kendaraan korban dengan menggunakan sepeda motor, dengan tujuan menghentikan dan memaksa korban memutar balik kendaraannya.
Sekitar pukul 06.20 WIB, kendaraan korban memasuki area Stockpile Batu Bara PT. TEAP (Terminal Energi Alam Persada) yang terletak di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Terdakwa bersama Saksi Fahrul Rozi, Saksi Umira, Saksi Renaldy, Dedek, Hendra, Tomi, Amri, dan Nanda kemudian ikut masuk ke area tersebut dan mendatangi kendaraan korban yang telah berhenti.
Setibanya di lokasi, Terdakwa bersama rekan-rekannya mendekati korban dan berupaya melakukan pemukulan. Namun tindakan tersebut berhasil dihalangi oleh Abdullah dan Bustami yang merupakan petugas keamanan PT TEAP.
Andrianto kemudian mengambil potongan rambu-rambu dari bagian belakang dump truck milik korban dan melemparkannya ke arah korban, namun lemparan tersebut tidak mengenai korban.
Selanjutnya, Andrianto bersama Fahrul, Dedek, dan Hendra kembali berupaya melakukan pemukulan terhadap korban, namun kembali berhasil dihalangi oleh petugas keamanan.
Sebongkah Batu Bara
Andrianto kemudian melihat sebongkah batubara berwarna hitam di sekitar lokasi kejadian, lalu mengambil bongkahan batu bara tersebut dengan tangan kanannya.
Bahwa dengan posisi berjarak kurang lebih dua meter dari korban, ia melemparkan bongkahan batu bara tersebut ke arah kepala korban hingga mengenai bagian kening sebelah kanan atas korban, yang merupakan bagian vital tubuh manusia.
Akibatnya, korban seketika terjatuh ke tanah dalam keadaan tidak berdaya, mengalami luka terbuka pada bagian kepala disertai perdarahan, serta tidak sadarkan diri.
Setelah korban terjatuh, Terdakwa tidak memberikan pertolongan dan justru meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di lokasi kejadian.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan keterangan dokter, pada pemeriksaan luar ditemukan dua luka robek pada dahi kanan korban dengan perdarahan aktif, masing-masing berukuran 4x1 cm dan 4,5x1 cm, serta adanya perdarahan aktif yang mengalir dari lubang telinga kanan.
Luka tersebut merupakan luka terbuka akibat kekerasan pada bagian kepala, sedangkan perdarahan dari telinga kanan disebabkan adanya perdarahan di dalam rongga kepala, yang pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.51 WIB.
Korban sempat dirawat di ruang ICU sejak hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 pukul 16.51 WIB.
Sidang Putusan
Pada Kamis (9/2/2026), sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Baca juga: Mobil Putih Berisi Ekstasi Berhenti di The Hok dan Penyergapan Tengah Malam
Baca juga: Hukuman Bengawan Kamto dalam Kasus Korupsi PT PAL Dipotong Satu Tahun
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Jambi