Tunda Bayar Utang Bisa Berbuah Dosa Besar, Kabid Fatwa MUI Tanahlaut Ingatkan Hal Ini
M.Risman Noor July 02, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI- Tak sedikit hubungan persaudaraan retak hanya karena persoalan utang yang tak kunjung diselesaikan.

Dalam Islam, berutang kepada saudara yang lebih miskin memang diperbolehkan.

Tapi, sengaja menunda pelunasannya ketika sebenarnya mampu justru dipandang sebagai perbuatan zalim yang dapat mengubah hukum utang dari semula mubah menjadi haram.

Kabid Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanahlaut H Fathurrahman Lc MH menegaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap akad utang-piutang (qardh). 

Selain mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, syariat juga menekankan pentingnya menjaga amanah dan memelihara hubungan kekeluargaan.

Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi, BPBD HSS Pastikan Kesiapan Hadapi Karhutla

Baca juga: Ustadz di Banjarmasin Ungkap Soal Kekerasan terhadap Perempuan, Simak Aturan Islam

Menurutnya, hukum dasar utang-piutang adalah mubah atau boleh. Ketentuan itu berlaku secara umum, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim, kepada kerabat maupun bukan kerabat.

"Yang membedakan ketika akad itu dilakukan antarkeluarga adalah adanya tanggung jawab moral yang lebih besar untuk menjaga silaturahmi," jelasnya, Kamis (2/7). 

Jika dijalankan dengan baik, hubungan persaudaraan semakin erat. Sebaliknya, jika hak-hak diabaikan, bukan hanya menimbulkan persoalan ekonomi, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga," ujarnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, lanjut H Fathurrahman, tidak menutup kemungkinan seseorang yang secara ekonomi lebih mapan justru meminjam uang kepada saudaranya yang hidup lebih sederhana. 

Hal tersebut tetap dibolehkan apabila memang berada dalam kondisi mendesak dan tidak memiliki pilihan lain.

Namun, izin syariat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan hak pemberi pinjaman.

Ia menjelaskan, seseorang yang meminjam kepada kerabat yang lebih miskin harus menyadari bahwa uang yang dipinjam bisa jadi merupakan tabungan hasil kerja keras, modal usaha kecil, atau dana yang sebenarnya dibutuhkan oleh pemberi pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Karena itu, peminjam wajib memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan.

Fathurrahman mengingatkan, persoalan berubah menjadi serius ketika seseorang sebenarnya mampu melunasi utang, tetapi sengaja mengulur-ulur pembayaran.

"Kalau mampu membayar tetapi sengaja menunda hanya karena merasa yang memberi pinjaman adalah saudara sendiri, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena telah berbuat zalim," katanya.

Ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, 'Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman' (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Hari Jadi ke-76 Kalsel Usung Konsep Religi, Gelar Tinju Antar-SKPD hingga Lomba Padel

Menurutnya, hadits tersebut menunjukkan bahwa menahan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan tindakan yang sangat dikecam dalam Islam.

Lebih berat lagi apabila kezaliman itu dilakukan kepada kerabat sendiri yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Dijelaskannya, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan kerabat sebagaimana termuat dalam Surah An-Nisa ayat 36.

"Dari perintah berbuat baik itu dapat dipahami bahwa kita juga dilarang menyakiti mereka. Menahan hak mereka dengan sengaja tentu bertentangan dengan perintah tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, status hukum utang dapat berubah menjadi haram apabila penundaan pembayaran menyebabkan saudara yang miskin mengalami kesulitan hidup, kehilangan modal usaha, tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan sampai kelaparan.

"Kalau penundaan itu sampai memudaratkan orang lain, apalagi saudara sendiri yang miskin, maka dosanya semakin berat," tegasnya.

Fenomena lain yang juga sering terjadi di masyarakat adalah munculnya anggapan bahwa utang kepada saudara tidak perlu terlalu dipersoalkan karena suatu saat pasti diikhlaskan.

Menurut H Fathurrahman, cara berpikir seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam.

Ia menilai, memanfaatkan kelembutan hati atau rasa sungkan saudara sendiri merupakan bentuk akhlak yang buruk.

"Islam mengajarkan agar seorang muslim menjadi tangan di atas, bukan tangan di bawah. Menjadi pribadi yang meringankan beban orang lain, bukan memanfaatkan kelemahannya. Persaudaraan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil hak orang lain," ujarnya.

Meski demikian, Islam juga memberikan solusi apabila peminjam benar-benar berada dalam kondisi tidak mampu membayar karena bangkrut, kehilangan pekerjaan, atau tertimpa musibah.

Dalam keadaan seperti itu, Alquran melalui Surah Al-Baqarah ayat 280 memerintahkan agar pemberi utang memberikan penangguhan hingga peminjam memperoleh kelapangan rezeki.

H Fathurrahman mengatakan, peminjam yang mengalami kesulitan hendaknya tidak menghilang atau memutus komunikasi.

Sebaliknya, ia harus menjelaskan kondisi sebenarnya kepada pemberi pinjaman dan meminta penundaan dengan cara yang baik.

"Kejujuran adalah kunci menjaga kepercayaan. Jangan sampai pemberi pinjaman merasa ditipu atau diabaikan," katanya.

Di sisi lain, Islam juga memberikan penghargaan besar kepada orang yang dengan ikhlas meminjamkan hartanya demi membantu saudaranya.

Menurut H Fathurrahman, pahala orang yang memberikan pinjaman kepada saudaranya sangat besar. Selama utang itu belum dilunasi, ia memperoleh pahala sebagaimana orang yang bersedekah.

Apabila setelah jatuh tempo ia masih memberikan kelonggaran kepada peminjam yang benar-benar mengalami kesulitan, maka pahalanya menjadi semakin besar.

Baca juga: Gempa Guncang Sulawesi Utara Kamis 2 Juli 2026, Pusat Getaran di Tahuna Cek Kekuatannya

Sikap tersebut, katanya, merupakan teladan yang pernah dicontohkan kaum Anshar pada masa Rasulullah SAW yang lebih mengutamakan kepentingan kaum Muhajirin meski mereka sendiri hidup dalam keterbatasan.

Terkait prioritas pelunasan utang, H Fathurrahman menjelaskan bahwa utang yang telah jatuh tempo harus didahulukan. Namun apabila seluruh utang belum jatuh tempo, maka utang kepada saudara yang miskin sebaiknya menjadi prioritas karena mereka biasanya lebih membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ia juga mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan persoalan utang karena berkaitan langsung dengan hak sesama manusia.

Rasulullah SAW, kata dia, pernah tidak langsung menyalatkan jenazah seseorang yang masih memiliki utang hingga ada sahabat yang bersedia menjamin pelunasannya.

Dalam riwayat lain bahkan disebutkan bahwa orang yang sengaja tidak melunasi utang hingga meninggal dunia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan membawa dosa besar karena menahan hak orang lain.

"Ancaman itu berlaku kepada siapa saja yang dengan sengaja tidak melunasi utangnya. Apalagi jika yang dizalimi adalah saudara sendiri yang hidup dalam kemiskinan," ujarnya.

Sebagai penutup, H Fathurrahman mengajak masyarakat menjadikan muamalah sebagai sarana mempererat persaudaraan, bukan sebaliknya.

Ia mengingatkan sabda Rasulullah SAW bahwa tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri.

"Kalau kita ingin hak kita dijaga, diperlakukan jujur, dan dihormati orang lain, maka lakukan hal yang sama kepada saudara kita. Jangan biarkan utang menjadi penyebab rusaknya silaturahmi dan menjadi beban yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/roynalendra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.