Isi Larangan dari BPBD untuk Masyarakat Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan di HSS Kalsel
Edi Nugroho July 02, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Cek  isi larangan untuk masyarakat cegah Kebakaran Lahan dan Hutan di HSS Kalsel

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah terjadi beberapa lokasi berbeda.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dalam upaya melakukan antisipasi dan penanggalan kebakaran lahan.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ika Aguspiannor Hidayattullah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memastikan segi kesiapan personel di lapangan sudah sepenuhnya, termasuk Satgas Karhutla di masing-masing desa dan kecamatan.

Baca juga: Ini Strategi Polres HST Tekan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Masyarakat

Baca juga: Kendala Petugas Damkar Hingga Susah Padamkan Kebakaran 20 Hektare Lahan di Tanahlaut Kalsel

“Dalam waktu dekat kami akan mengikuti rapat koordinasi di dengan pihak provinsi, kemudian melaporkan kondisi dan situasi perkembangan di daerah,” katanya, Kamis (2/7/2026).

Tidak hanya itu, Pemkab HSS juga menjadwalkan agenda gelar pasukan dan persiapan mengantisipasi terjadinya Karhutla.

“Kita sejak dini memastikan kesiapsiagaan terjadinya Karhutla,” terangnya.

Baru-baru tadi, pihak BPBD HSS, bersama Satgas Karhutla dan petugas gabungan telah melakukan pemadaman Karhutla di dua lokasi berbeda.

Kebakaran lahan di Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan pada 30 Juni 2026 dan Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat pada 1 Juli 2026 yang hampir mendekati pemukiman penduduk dengan luas area terbakar 0,85 hektare.

“Lokasinya tidak terlalu jauh dari jalan dan hampir mendekati pemukiman, kita pastikan ditangani dengan tuntas oleh pihak Satgas Karhutla dam petugas gabungan,” jelasnya.

Imbauan terus dilakukan BPBD HSS dan kecamatan, terutama larangan membuka lahan dengan cara dibakar dalam bentuk apapun. 
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.