TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah faktor yang membuat praktik judi online terus menjamur di Jakarta.
Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan, hasil diskusi dan penelusuran lapangan menunjukkan kemudahan akses menjadi salah satu penyebab utama masyarakat terjerat judi online.
"Pertama, kemudahan akses terhadap platform judi online menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas tersebut," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, perkembangan teknologi membuat masyarakat dapat mengakses situs judi hanya melalui telepon genggam dan jaringan internet kapan pun serta di mana pun.
Selain akses yang mudah, faktor lingkungan juga dinilai memiliki pengaruh besar.
Tri mengatakan, di sejumlah lingkungan, aktivitas judi online mulai dianggap sebagai sesuatu yang lumrah bahkan sekadar hiburan untuk mengisi waktu luang.
"Di beberapa lingkungan, aktivitas perjudian telah dianggap sebagai hal yang lazim atau sekadar sarana hiburan untuk mengisi waktu luang," ujarnya.
Tak hanya itu, faktor ekonomi juga menjadi salah satu pemicu masyarakat mencoba peruntungan melalui judi online.
Sebagian orang, kata Tri, menganggap judi online sebagai jalan pintas untuk memperoleh penghasilan atau memperbaiki kondisi keuangan di tengah keterbatasan ekonomi.
"Dari sisi psikologis, adanya harapan untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat, ditambah rasa penasaran serta dorongan untuk mengembalikan kerugian yang pernah dialami," katanya.
Menurut Tri, berbagai faktor tersebut saling berkaitan sehingga membuat praktik judi online terus berkembang, termasuk di Jakarta yang kini menjadi daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak kedua di Indonesia berdasarkan data PPATK 2025.
Ia menambahkan, tingginya penggunaan internet, kepadatan penduduk, kemudahan transaksi digital, serta tingginya aktivitas ekonomi di Jakarta turut memperbesar potensi masyarakat terpapar judi online.
Karena itu, PPATK menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
"Pemerintah berharap, kesadaran bersama antara aparat, tokoh masyarakat, dan keluarga dapat menjadi benteng utama agar kasus serupa tidak terus terulang," ujar Tri.