BANGKPOS.COM - Kejaksaan Agung terus menguliti gurita korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menyeret aparat hukum lintas institusi.
Setelah resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan seorang Brigjen Polisi, penyidik kini membidik seorang perwira aktif TNI berpangkat Kolonel berinisial BU melalui mekanisme penyidikan koneksitas akibat diduga terlibat penggelebungan harga (mark-up) pengadaan motor listrik operasional.
Selain itu, perwira Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menambah panjang daftar pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Portugal Vs Kroasia, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan H2H di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brigjen Lalu yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN resmi ditetapkan tersangka baru dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief mengatakan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh Lalu dan di dalamnya telah disisipkan sejumlah uang yang diduga menjadi fee bagi dirinya.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.
Penyidik telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelum Lalu, Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka korupsi MBG, yakni:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Sementara itu, Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Isir mengatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar dia. Namun, Isir belum memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Perwira TNI Berpangkat Kolonel Terlibat Mark-up Motor Listrik
Pada kesempatan yang sama, Syarief mengungkap peran perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam dugaan korupsi MBG.
Syarief mengatakan, BU diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark-up) dan mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebagai PPK, dia ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," kata Syarief, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Syarief menuturkan, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Menurut dia, dugaan keterlibatan BU terungkap dari pengembangan penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG, khususnya pada proyek pengadaan sepeda motor. "Oh, ini pengembangan dari PPK sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor," kata Syarief.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan status hukum pada perwira menengah TNI tersebut.
Syarief menegaskan, penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum terhadap prajurit TNI aktif.
"Belum. Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses," ujar dia.
Ia menambahkan, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas bukan karena tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan karena status BU sebagai anggota TNI aktif.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara BU dari Jampidsus.
Menurut Andi, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam proses penyidikan koneksitas, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi.
"Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer," kata Andi.
Demonstrasi dan Kritikan MBG di Sumut
Kritikan program MBG memang mengalir kian kencang beberapa waktu terakhir. Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan desakan terhadap pemerintah agar melakukan evaluasi total program yang dinilai cuma menghambur-hamburkan uang negara tersebut.
Aksi demonstrasi di antaranya terjadi di Kota Medan dan Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).
Kelompok organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait MBG, Koperasi Desa Merah Putih, hingga dampak kenaikan harga BBM non-subsidi pada Selasa (23/6/2026) lalu.
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus di antaranya GMNI, IMM, KAHMI, PMKRI, GMKI, PMII, HIMMA, dan KAMMI.
Perwakilan Cipayung Plus yang juga Ketua KAMMI Kota Medan, Amin Siregar, menyampaikan program MBG perlu dievaluasi total agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam menekan angka stunting.
"Pemerintah menyampaikan bahwa program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan mencegah stunting. Namun, menurut kami upaya pencegahan stunting seharusnya lebih difokuskan pada 1.000 hari pertama kehidupan anak. Sementara program MBG diberikan hingga jenjang SMA, sehingga perlu dievaluasi kembali efektivitas serta sasaran utamanya," katanya.
Mahasiswa kemudian diterima Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan bersama Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala.
Sehari sebelumnya, seratusan mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen Medan menggelar aksi ke Kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (22/6/2026).
Gelombang demonstrasi juga terjadi di Kisaran, Kabupaten Asahan. Mahasiswa sempat saling dorong dengan petugas Satpol PP.
Safril Darmawan, Ketua HMI Kisaran, meminta suara mahasiswa Kabupaten Asahan disampaikan hingga ke tingkat pemerintahan pusat. "Terutama, permintaan kami di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menggunakan APBN, dialihkan anggarannya ke pendidikan dan kesehatan," katanya.
Ia menekankan banyak masalah di lapangan terkait program MBG yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. "Anggaran habis terserap semua ke MBG ini. Infrastruktur rusak, ruang kelas banyak yang hancur dan tak layak," katanya. (*/tribunmedan.com)