Oknum Polisi Putu Setiyawan Dipastikan PTDH, Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus TPPO 21 ABK
Ida Ayu Suryantini Putri July 03, 2026 09:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terbukti mencederai institusi.

Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32), dipastikan menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Hal itu terungkap setelah divonis 3 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Anak Buah Kapal (ABK).

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan luar biasa, terutama yang melibatkan personel internal.

Baca juga: Imigrasi Singaraja Bali Ingatkan Waspadai TPPO, Kartu PMI Wajib Dimiliki Saat Bekerja di Luar Negeri

Ia menyampaikan bahwa sanksi pemecatan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Hal ini sampaikan Kombes Pol Agus Kusmayadi saat ditemui Tribun Bali di Mapolda Bali, Kota Denpasar, Senin (29/6).

"Maka dari itu kita PTDH-kan. Di momentum HUT Bhayangkara ini, Bid Propam zero tolerance untuk pelanggaran. Tidak ada namanya pelanggaran yang tidak kita tindak sesuai dengan aturan," jelasnya. 

Baca juga: Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang

Proses administrasi pemecatan terhadap I Putu Setiyawan kini tengah berjalan di tingkat markas besar. Mengingat statusnya sebagai anggota Polri, keputusan final mengenai pencabutan status kedinasannya harus melalui mekanisme resmi dari pusat.

"Nanti kan ada keputusan, itu kan berproses. Kita usulkan dari SDM di sini, ke SDM Mabes, baru turun ke sini keputusan. Karena kan semuanya dari Mabes yang kita usulkan dari sini," jelas Kabid Propam.

Keterlibatan I Putu Setiyawan dalam pusaran bisnis gelap perdagangan orang ini menjadi sorotan tajam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap bahwa oknum polisi berpangkat bintara ini memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi perekrutan 21 calon ABK KM Awindo 2A pada Agustus 2025. 

Bersama sindikatnya, ia terbukti mengurus dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional, hingga memaksa para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Putu Setiyawan pada Kamis (25/6) lalu.

Kombes Pol Agus Kusmayadi menyatakan, sanksi PTDH tidak hanya berlaku bagi Putu Setiyawan, melainkan juga menyasar oknum anggota lain yang terlibat dalam jaringan serupa.

Pihaknya tidak akan memberikan pengampunan bagi personel yang terbukti mencoreng nama baik kepolisian dalam kasus extraordinary crime ini.

"Kita PTDH semua. Yang jelas kita tidak ada mentoleransi sekecil apa pun masalah pelanggaran. Bisa dicek, kalau memang itu terbukti bersalah tidak ada yang kita ampuni," ujarnya. 

Ketegasan Bid Propam Polda Bali dalam melakukan "bersih-bersih" internal dibuktikan dengan tingginya angka pemecatan sepanjang periode kepemimpinannya.

Kasus pelanggaran berat, terutama narkoba dan penyalahgunaan wewenang seperti TPPO, mendominasi daftar hitam pemberhentian anggota.

"Cukup banyak, banyak. Saya nanti tinggal lihat datanya. Sejak saya di sini mungkin ada sekitar 35 yang saya PTDH itu," ungkapnya. 

"Paling banyak pelanggarannya narkoba. Tapi kita semuanya tidak ada yang kita berikan toleransi," imbuh perwira melati tiga tersebut. (ian) 

Luncurkan Sistem Pelaporan Digital

Sebagai langkah preventif ke depan, Polda Bali turut membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat. Bid Propam telah meluncurkan sistem pelaporan digital berbasis QR Code Yanduan guna memudahkan publik dalam mengadukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian di lapangan.

"Kalau ada yang menemukan pelanggaran Polri sekecil apa pun, itu gampang sekali prosesnya. Tinggal scan barcode, masukkan nama, NIK, dokumentasi mendukung, langsung sampai ke Mabes, kita tindak lanjuti," jelas Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi. 

"Jadi rekan-rekan kalau menemukan ada anggota kita yang bermasalah, tidak sesuai dengan SOP, laporkan ke kita," pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.