TRIBUNJABAR.ID - Harga emas hari ini, Jumat (3/7/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS, terpantau mengalami kenaikan.
Emas merupakan logam mulia yang termasuk dalam kategori instrumen safe-haven atau aset aman karena fungsinya yang mampu menjaga nilai kekayaan dari ancaman inflasi.
Harga emas atau XAU/USD di pasar global senantiasa bergerak fluktuatif atau naik-turun berdasarkan pengaruh dari berbagai faktor.
Beberapa faktor mendasar yang memengaruhi pergerakan harga emas di antaranya adalah kebijakan ekonomi, kondisi geopolitik, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), hingga permintaan pasar.
Dilansir dari laman galeri24.co.id dan logammulia.com, Kamis pagi pukul 09.00 WIB, harga emas Galeri 24, Antam, dan UBS terpantau mengalami kenaikan dibandingkan kemarin.
Untuk gramasi 1 gram, harga emas Galeri 24 mengalami kenaikan sebesar Rp27.000 dari Rp2.600.000 menjadi Rp2.627.000.
Sementara, harga emas UBS juga naik sebesar Rp27.000, dari Rp2.612.000 menjadi Rp2.639.000.
Di sisi lain, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp11.000, dari Rp2.640.000 menjadi Rp2.651.000.
Baca juga: Jabar Tawarkan Insentif Fiskal dan Jaminan Listrik untuk Kejar Target Investasi Rp314 Triliun
Berikut adalah daftar harga emas hari ini selengkapnya:
Harga Emas Antam
Harga Emas Galeri 24
Harga Emas UBS
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Baca juga: Rekomendasi Investasi Kwartal Tiga 2026: Mengoptimalkan Momentum dari Tren Penggerak Pasar
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)