Tapir Dilindungi Disembelih di Mesuji, Akademisi UBL: Matinya Keadilan Ekologis
taryono July 03, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sebelumnya viral terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, berakhir tragis. Satwa liar yang dilindungi itu ditemukan telah disembelih warga tak lama setelah videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) itu memicu perhatian publik dan kembali menyoroti konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan penyangga hutan Sumatera.

Dalam video yang beredar, tapir tersebut tampak berjalan di badan jalan hingga menjadi tontonan warga sekitar.

Tak lama setelah kejadian itu, aparat disebut telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, maupun memburu satwa tersebut. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga berujung pada kematian tapir.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Benny Karya Limantara SH MH, menilai peristiwa ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan konservasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya kesadaran ekologis masyarakat.

“Imbauan sudah diberikan sebagai langkah pencegahan. Ketika diabaikan dan satwa yang dilindungi justru disembelih, maka yang bermasalah bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kesadaran ekologis,” katanya kepada Tribun Lampung, Jumat (3/7/2026).

Menurut Benny, kemunculan tapir di jalan raya tidak dapat dimaknai sebagai ancaman dari satwa liar, melainkan sebagai tanda adanya tekanan terhadap habitatnya akibat alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur, dan penyempitan koridor satwa.

“Ini bukan soal satwa yang memasuki wilayah manusia, tetapi manusia yang semakin menekan ruang hidup satwa,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan satwa liar saat ini tidak hanya berfokus pada spesiesnya, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.

Benny juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum konservasi, pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menunjukkan adanya pergeseran pendekatan, dari sekadar perlindungan spesies menuju perlindungan ekosistem.

Dalam pendekatan keadilan ekologis, lanjutnya, alam dipandang sebagai bagian yang juga memiliki kepentingan untuk dilindungi. Karena itu, nilai seekor tapir tidak semata diukur dari manfaatnya bagi manusia, tetapi dari perannya dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Ia juga mengaitkan kasus ini dengan kajian kriminologi lingkungan (green criminology) yang menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukanlah kejahatan tanpa korban. 

Dampaknya mencakup kerusakan keanekaragaman hayati, terganggunya fungsi ekosistem, hingga kerugian bagi generasi mendatang.

Benny menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa dilindungi sekaligus upaya memberikan efek jera.

Namun demikian, menurutnya, penindakan saja tidak cukup.

“Selama habitatnya terus tertekan, kasus seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Ia mendorong langkah jangka panjang seperti penguatan kawasan konservasi, pembangunan koridor satwa, pengendalian alih fungsi lahan, serta peningkatan edukasi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah konflik serupa.

Benny berharap peristiwa di Mesuji ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga ruang hidup mereka tetap lestari.

“Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum, tetapi dari kemampuan kita memastikan satwa liar tetap memiliki ruang hidup di habitatnya,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.