Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Bireuen Aceh, Kurir Ditangkap di Loket Bus
Muliadi Gani July 03, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diduga akan dikirim ke Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M Iqbal (53), warga Asrama TNI Angkatan Darat (AD) Glugur Hong, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Tersangka diamankan saat berada di loket bus PT Bintang Lestari di Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan analisis terhadap pola peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini menjadi perhatian kepolisian.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang telah dipantau selama beberapa waktu.

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

"Ini merupakan analisa kita terhadap beberapa pengiriman barang dari wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan, ke antarprovinsi," kata Thomy, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, jalur darat dengan memanfaatkan transportasi bus antarkota masih kerap digunakan jaringan narkoba untuk mengirimkan sabu ke berbagai daerah. 

Berbekal informasi dari seorang informan, personel Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi keberangkatan bus.

Petugas kemudian memeriksa penumpang beserta barang bawaan bus Toyota Hiace bernomor polisi BL 7436 JH yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan satu bungkus teh China berwarna kuning yang disembunyikan di sela-sela pakaian.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat mencapai satu kilogram.

"Pada saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaannya, benar ditemukan satu bungkusan yang diduga berisi sabu yang disamarkan di antara pakaian miliknya," ujar Thomy.

Baca juga: Patroli Syariat di Banda Aceh, Tiga Pasangan Non-Mahram Terjaring di Ulee Lheue dan Gampong Jawa

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa M Iqbal hanya berperan sebagai kurir.

Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PAL untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada penerima di Aceh.

Tersangka juga mengaku sudah 3 kali mengirimkan narkoba dari Kota Medan, ke Provinsi Aceh.

"Dari keterangan yang disampaikan pelaku, ini sudah beberapa kali dilakukan proses pengiriman ke Aceh maupun ke provinsi yang lain.

Kurang lebih ini kegiatan yang keempat yang dia lakukan sendiri," ungkap Thomy.

Polda Sumut kini masih mendalami, dan memburu bos diatas tersangka M Iqbal untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Polisi juga memburu sosok berinisial PAL yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemasok sabu tersebut.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, ini sudah beberapa kali dilakukan proses pengiriman ke Aceh maupun ke provinsi yang lain, dan kurang lebih ini yang kegiatan yang keempat, yang dia lakukan sendiri,"ujarnya.

"Dan kita juga curiga bahwa dia memiliki jaringan lain yang melakukan pengiriman yang sama ke provinsi-provinsi lainnya," pungkas Thomy.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba 6 Tahun, 3 Pelaku Ditangkap di Lampung, 2.848 Butir Ekstasi Disita

Baca juga: Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita Sabu, Ekstasi hingga Uang Rp 3,8 Miliar

Baca juga: Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.