Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Rakitan, Didominasi Hasil Serahan Warga
Odi Aria July 03, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG–  Polda Sumsel memusnahkan 397 senjata api rakitan hasil ungkap kasus Ops Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari mulai dari 12 Juni hingga 27 Juni 2026.

Senpi itu didapat dari 32 perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 orang tersangka, Jumat (3/7/2026).

Dari total 397 senjata api yang dimusnahkan, sebanyak 284 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, sebanyak 234 pucuk senjata api atau sekitar 59 persen berasal dari penyerahan sukarela masyarakat. Menurutnya, hal itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban.

"Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut terhadap ancaman senjata api ilegal," ujar Shandi.

Kapolda mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi maupun secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitannya kepada kepolisian. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat kepolisian," katanya.

Dalam Operasi Senpi Musi 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menjadi satuan kerja dengan jumlah barang bukti terbanyak, yakni 150 pucuk senjata api, seluruhnya merupakan senjata api laras panjang.

Sementara itu, Polres OKI mengamankan 77 pucuk senjata api yang terdiri dari 27 laras panjang dan 50 laras pendek.

Disusul Polres OKU Timur sebanyak 32 pucuk, Polres Musi Rawas 25 pucuk, dan Polres Muara Enim 17 pucuk.

Adapun satuan wilayah lainnya yang turut mengungkap kasus senjata api ilegal yakni Polres OKU Selatan 15 pucuk, Musi Banyuasin 14 pucuk, PALI 12 pucuk, OKU 11 pucuk, Ogan Ilir 10 pucuk, Banyuasin 9 pucuk, Musi Rawas Utara dan Lahat masing-masing 8 pucuk, Empat Lawang dan Prabumulih masing-masing 3 pucuk, serta Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau masing-masing 1 pucuk.

Sementara Polres Pagar Alam tidak mencatat adanya barang bukti senjata api dalam operasi tersebut.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan melaporkan atau menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.