TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kecilnya bantuan keuangan negara kepada partai politik (parpol) dapat mendorong kader partai mencari sumber pendanaan lain yang berujung pada praktik korupsi.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama kondisi tersebut berdampak pada arus kas partai, sehingga mendorong pencarian sumber pendanaan di luar mekanisme yang semestinya.
"Dampaknya ternyata partai politik, kader-kader partai politik, mencari sumber-sumber dana lain yang seringkali berujung pada praktek ilegal, dalam hal ini adalah korupsi,” kata Heroik dalam diskusi bertajuk ‘E Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik’ yang digelar daring, Jumat (03/07/2026).
“Sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, dia mencari dana-dana lain dalam bentuk rent seeking seperti itu ya," katanya.
Padahal menurut Heroik, partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi.
Mulai dari melakukan rekrutmen politik, mengartikulasikan kepentingan masyarakat hingga menghasilkan kebijakan publik.
Namun, untuk menjalankan fungsi tersebut, partai membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai.
Baca juga: Banyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, PDIP: Balas Budi Pilkada dan Bayar Jasa Memenangkan
Meski partai politik memiliki sumber pendanaan lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga, tapi berbagai studi menunjukkan itu tetap belum cukup signifikan untuk menopang kebutuhan operasional partai.
Hasil riset Perludem menunjukkan banpol hanya mampu menutup kurang dari lima persen kebutuhan operasional partai politik.
"Persentasenya itu tidak lebih dari 5 persen untuk mencukupi kebutuhan institusi partai dalam menjalankan roda organisasinya," ujar Heroik.
Perludem mengusulkan digitalisasi tata kelola bantuan keuangan partai politik melalui sistem e-Banpol.
Sistem ini dirancang agar proses pengelolaan hingga penggunaan dana bantuan negara dapat dipantau masyarakat secara real time.
Usulan muncul setelah Perludem menemukan mekanisme pengajuan, pelaporan, hingga audit bantuan keuangan partai politik masih terlalu berorientasi pada administrasi dan belum cukup transparan.
Karena itu, e-Banpol diharapkan dapat mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partai.
Baca juga: Perludem: Indonesia Mengalami Kehancuran Demokrasi Setelah Pemilu 2024
Melalui sistem tersebut seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, penyaluran, hingga penggunaan dana, akan tercatat secara digital sehingga dapat dipantau oleh publik.
"Publik nanti bisa langsung melihat bagaimana aktivitas yang dilakukan oleh partai, besaran uang yang dikeluarkan dari dana publik yang diberikan kepada partai politik ini," tutur Heroik.
Pun pelaporan penggunaan dana tidak lagi dilakukan hanya di akhir tahun.
Setiap pengeluaran akan langsung dicatat dalam sistem sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana bantuan negara secara langsung.
Sistem e-Banpol juga diklaim akan memudahkan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan mekanisme e-Banpol ini kita bisa lihat laju neraca penggunaan uang yang dilakukan oleh partai politik melalui sistem e-Banpol dan publik bisa melihat secara real time di dalamnya," pungkasnya.