TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis (3/7/2026).
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Tribunnews.com, Jumat (3/7/2026).
Viva menegaskan pihaknya merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat kadernya.
Ia menyebut, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan berharap proses tersebut berjalan profesional, obyektif, serta transparan.
Viva juga menekankan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi murni merupakan tanggung jawab pribadi Syah Afandin, karena hal itu bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Ia menyayangkan kasus ini. Sebab, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini tidak pernah lelah memberikan peringatan tegas kepada seluruh kader.
"Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ucap Viva.
KPK membenarkan telah menggelar operasi senyap dan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin beserta sejumlah pihak lainnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan tindakan tegas lembaga antirasuah tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat.
"Benar," kata Fitroh.
Baca juga: Profil Singkat Syah Afandin, Bupati Langkat yang Ditangkap KPK
Meskipun sudah memberikan kepastian hukum terkait penangkapan, Fitroh belum membeberkan identitas pihak-pihak lain yang penyidik bawa dalam operasi senyap ini.
Pimpinan KPK tersebut juga belum merinci detail tindak pidana maupun daftar barang bukti yang tim penyidik amankan dari lokasi kejadian.
Menurut informasi awal, tim KPK menangkap Bupati Syah Afandin beserta beberapa orang lainnya lantaran mereka diduga kuat melakukan transaksi suap.
Praktik rasuah ini melibatkan pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak.
Lembaga antirasuah ini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.