Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Onong Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Tim Joint Investigation mulai menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang dilaporkan keluarga bersama tim penasihat hukumnya pada Jumat (3/7/2026).
Wakil Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami dari Polda NTT akan melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana yang dilaporkan hari ini. Laporan dari pihak keluarga sudah kami terima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Samuel kepada wartawan di depan ruang SPKT Polda NTT.
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyidik menerapkan Pasal 530 sebagai dasar penanganan perkara. Namun, pasal yang dikenakan masih dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Sementara ini kita menggunakan Pasal 530. Nantinya akan kami sesuaikan dengan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila unsur pidananya terpenuhi, ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara," jelasnya.
Samuel mengatakan, setelah laporan diterima, penyidik akan memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen maupun bukti digital elektronik.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli, kemudian mengamankan barang bukti berupa dokumen maupun bukti digital elektronik yang nantinya akan kami telusuri lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini akan menggunakan metode scientific crime investigation dengan melibatkan Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Seluruh barang bukti yang ada akan kami sita dan amankan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Mabes Polri, khususnya terhadap bukti-bukti digital elektronik. Kami akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik karena pengungkapan perkara ini menggunakan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Terkait tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan, Samuel memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda NTT.
"Pastinya ketiga terduga akan kami periksa di Polda NTT. Untuk pasal yang digunakan masih mengacu pada pasal yang kami terapkan saat ini dan akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan," katanya.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara bertahap. Setelah penyelidikan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara kembali sebelum penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan.
"Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Joint Investigation Crime yang telah dibentuk untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif," tegasnya.
Mengenai lamanya proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Mabes Polri, Samuel mengatakan hal tersebut bergantung pada hasil koordinasi dan tahapan pemeriksaan terhadap barang bukti digital.
"Nanti kami koordinasikan karena barang bukti digital akan dikirim dari Polda NTT ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Waktu penyelesaiannya akan menyesuaikan dengan proses pemeriksaan di laboratorium," pungkasnya.