Terungkap Isi Gugatan Ruben Onsu soal Hak Asuh, Persoalkan Akses Bertemu, Tak Bahas Eksploitasi
Anita K Wardhani July 03, 2026 03:21 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah yang berujung ke gugatan hak asuh jadi perbincangan. 

Jika sebelumnya pihak Ruben Onsu menyoroti soal eksploitasi anak jadi alasan menggugat hak asuh anak dari tangan Sarwendah, apakah benar ini masuk dalam materi gugatan?

Baca juga: Ternyata Sarwendah Selama Ini Tunggu Momen Ruben Onsu Gugat Hak Asuh, Siap Bongkar Fakta Pernikahan 


Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membocorkan sebagian isi materi gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu.

Melalui Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini terungkap jika salah satu poin keberatan yang diajukan oleh Ruben Onsu sebagai penggugat adalah mengenai akses pertemuan dengan anak-anaknya.

"Kalau itu (sulit bertemu anak) salah satunya iya, dalam dalilnya menyebutkan sulit bertemu," lanjutnya.


Lantas bagaimana soal ekspoitasi anak? Halida secara tegas membantah adanya isu eksploitasi anak dalam materi gugatan yang dilayangkan oleh presenter kondang tersebut. 

DATANGI KOMNAS PEREMPUAN - Sarwendah ketika ditemui di Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
DATANGI KOMNAS PEREMPUAN - Sarwendah ketika ditemui di Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)


"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada dalam dalil gugatan," ujar  Humas PN Jaksel saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Ia mengatakan gugatan Ruben Onsu mencakup hak asuh untuk tiga orang anak, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak yang statusnya berdasarkan pengangkatan atau penetapan pengadilan sebelumnya. 

Dalam materi gugatam, melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., Ruben meminta agar hak asuh ketiga anak tersebut diberikan kepadanya.

Ruben Onsu dketahui menikah dengan Sarwendah pada 22 Oktober 2013 di Bali, namun mereka resmi bercerai pada September 2024.

Selama 11 tahun menikah, Ruben Onsu dan Sarwendah dikaruniai dua orang anak perempuan. Mereka juga mengangkat Betrand Peto sebagai putranya. 

Penjelasan Kuasa Hukum Ruben Onsu soal Gugatan Hak Asuh 

Kabar mengenai presenter kondang itu mengajukan gugatan hak asuh anak sebelumnya sudah disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.

"Saya ditelepon oleh Ruben dan dia mengatakan gugatan itu sudah bisa didaftarkan atau dijalankan jadi sudah didaftarkan," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (1/7/2026).

Minola menyebut berkas gugatan hak asuh anak sudah diterima petugas Pengadilan, dengan diberikan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN_JKS.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang S.H, membenarkan rumah tangga kliennya dengan Sarwendah tengah bermasalah.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang S.H, membenarkan rumah tangga kliennya dengan Sarwendah tengah bermasalah. (ko)

Minola menegaskan bahwa berkas gugatan hak asuh anak memang sudah seharusnya didaftarkan, karena Ruben selama beberapa bulan terakhir sulit bertemu sang buah hati.

"Sementara yang diinginkan oleh Ruben itu adalah dia bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya, dan kemudian dia dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah anak-anaknya. Tapi hal itu kan tidak terealisasi," tambahnya.

Saat itu Minola juga menyebut dugaan eskploitasi anak. 

"Selain itu ada dugaan eksploitasi anak dan juga lingkungan yang menurut Ruben tidak aman untuk pertumbuhan anaknya," sambungnya.


Sidang Perdana 15 Juli Tertutup 

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, gugatan Ruben Onsu telah terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel tertanggal 1 Juli 2026. Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Mengingat perkara ini berkaitan dengan perceraian dan melibatkan anak di bawah umur, persidangan dipastikan akan digelar secara tertutup.

"Persidangan akan tertutup karena pokok perkaranya adalah perceraian, ditambah lagi ini demi kepentingan terbaik bagi anak," jelas Humas PN Jaksel.

Ruben Onsu dan Sarwendah Wajib Hadir untuk Mediasi 

Pada sidang perdana nanti, kedua belah pihak, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah, diwajibkan untuk hadir secara langsung. Agenda utama adalah melakukan mediasi guna mencari jalan tengah di antara kedua belah pihak.

"Jika kedua pihak hadir lengkap, Majelis Hakim akan mengupayakan tahap mediasi terlebih dahulu. Kita berharap ada kesepakatan atau perdamaian. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan ke tahap jawab-jinawab hingga putusan," pungkasnya.

Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa dalam persidangan nanti, kedua belah pihak akan diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan siapa yang paling layak dan mampu memberikan pengasuhan terbaik bagi masa depan ketiga anak mereka. 

(Grid.id/Wartakota)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.