- Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan klarifikasi terkait kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pertama, Juli mengakui melakukan pertemuan dengan Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026.
"Bahwa benar tanggal (Selasa) 2 Juni, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," kata Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
"Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," lanjut dia.
Kedua, ia mengatakan dalam pertemuan itu Suhardiman meninggalkan amplop putih yang ditutup dengan map.
Ia mengaku tidak mengetahui isinya dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar. Dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," imbuhnya.
Setelahnya, ia mengatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan langsung amplop tersebut pada Jumat 5 Juni 2026.
Akan tetapi, kata dia, ternyata ajudannya tidak bisa berangkat saat itu karena harus tetap melekat padanya guna melakukan tugas lain.
Ia lalu kembali memerintahkan ajudannya tersebut untuk berangkat ke Kuansing guna mengembalikan langsung amplop itu ke Suhardiman pada Jumat 12 Juni 2026.
"Dan saya pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres (Mapolres) Kuantan Singingi," ungkapnya.
"Jadi, tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih, kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," lanjut dia.
Ia lalu menunjukkan selembar kertas berisi gambar terkait serah terima amplop tersebut.
Dia juga menunjukkan sebuah kertas bertuliskan tangan:
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, waktu 14.57 WIB telah dikembalikan dana dalam amplop (jumlah tidak diketahui) kepada bapak Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby M.M.," bunyi tulisan itu.
Di kertas itu juga tertera tanda tangan dan nama pihak yang menerima adalah Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby M.M.
Selain itu tertera juga tanda tangan dan nama pihak yang menyerahkan yakni Bambang Hariyadi selaku ajudan Menteri Kehutanan.
"Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Nah, ini tanda terimanya. Tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima, Bapak Dr. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, ya, pakai meterai," ujarnya sambil menunjukkan kertas itu.
"Ini ajudan saya, Bambang Haryadi. 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT, ya, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," lanjut dia.
Di tengah-tengah momen itu, seorang wartawan bertanya apakah hal itu juga dilaporkan ke KPK atau tidak.
(*)
Editor Video: Magang/Chrysilla Cindy Aurellia
# Raja Juli Antoni # Suhardiman Amby # Bupati Kuantan Singingi # KPK # Menteri Kehutanan