TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Langkat Syah Afandin akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) siang.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama di lokasi, tim KPK yang membawa sang bupati menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn kelir hitam memasuki kawasan KPK tepat pukul 14.22 WIB.
Mobil tersebut langsung bergerak masuk ke dalam gedung melalui jalur basement belakang guna membawa Syah Afandin menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
Sebelum mendarat di Jakarta, tim satuan tugas lembaga antirasuah menerbangkan orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut dari Bandara Silangit menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah petugas menciduk Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatra Utara.
Kronologi Operasi Senyap di Rumah Pribadi
Penangkapan ini sekaligus meluruskan isu miring yang sempat beredar bahwa petugas menciduk Syah Afandin saat menghadiri acara asosiasi pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyelidik mengamankan sang bupati saat berada di kediaman pribadinya di Kota Medan, bukan di tempat umum atau agenda kedinasan luar kota.
Dalam operasi senyap yang menyisir tiga wilayah sekaligus, meliputi Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan, ini petugas total menjaring tujuh orang terduga pelaku.
KPK membagi para pihak yang diamankan ke dalam beberapa unsur jabatan dan peran.
Baca juga: Kekayaan Syah Afandin, Bupati Langkat yang Ditangkap KPK, Setahun Naik Rp1,8 Miliar
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Sitaan Uang Ratusan Juta dan Dugaan Suap Proyek
Selain menciduk para pelaku, tim penyelidik juga mengamankan barang bukti penting berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah di lokasi kejadian.
KPK menduga kuat uang tersebut merupakan setoran wajib atau fee proyek dari pihak swasta untuk memuluskan agenda pengerjaan program di pemerintahan Kabupaten Langkat.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik rasuah ini menyasar proyek strategis pada dua dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," tutur Budi menjelaskan asal-usul uang sitaan tersebut.
Baca juga: Kena OTT KPK, PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari Ketua DPW Sumut
KPK memproyeksikan penyelidikan ini akan berkembang lebih luas demi menelusuri potensi adanya aliran dana lain atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Langkat.
Saat ini, petugas juga sudah memasang garis pembatas KPK (KPK line) dan menyegel beberapa ruangan kerja dinas terkait demi menjaga keaslian tempat kejadian perkara.
Lembaga antirasuah kini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.