BANGKAPOS.COM,BANGKA- Terdakwa dugaan malapraktik, dokter Ratna Setia Asih berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, memutuskan vonis bebas.
Hal ini pun diungkapkannya, usai sidang dengan agenda tanggapan advokat terdakwa atas replik dari penuntut umum, Jumat (3/7/2026).
"Saya harap dengan dukungan seluas ini saya harap majelis hakim, bisa membuka hatinya dan harapannya ya bebas," ujar Dokter Ratna Setia Asih.
Diketahui kini Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dibanjiri karangan bunga, sebagai bentuk dukungan dari para rekan-rekan sejawat.
"Terima kasih atas dukungan kepada saya dari Ikatan dokter anak, IDI, rumah sakit mohon doanya agar hakim bisa mendapatkan putusan yang terbaik," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Bangka Belitung dr. Arinal Pahlevi yang juga berharap putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
"Aksi solidaritas ini untuk simpatik karena dokter Ratna tidak bersalah seharusnya, karena tidak punya mensrea atau niat buruk. Lalu tuntutannya ya dibebaskan, karena tuntutan ini pemidanaan artinya kriminalisasi," tegas dr. Arinal Pahlevi.
Diketahui dalam sidang perkara malapraktik terkait kematian pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dokter Ratna Setia Asih dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa Hukum Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, menyampaikan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya menunjukkan bahwa dakwaan terhadap dokter Ratna tidak memiliki landasan yang cukup.
Menurut Hangga, pihaknya mengajukan empat pokok keberatan dalam nota pembelaan yang telah disampaikan kepada majelis hakim.
"Sudah kami sampaikan. Dari perkara yang kami jalankan ini, kami mengacu kepada empat persoalan utama," kata Hangga.
Persoalan pertama, kata dia, berkaitan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi salah satu dasar dalam proses hukum perkara tersebut.
Menurutnya, dalam dokumen rekomendasi MDP, nama dokter spesialis anak tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa.
"Di surat rekomendasi MDP tidak tercantum nama dokter anak sebagai terperiksa. Pada halaman pertama hanya ada sembilan nama dokter yang diperiksa dan tidak ada nama dokter anak. Namun pada halaman berikutnya muncul keterangan yang dijadikan dasar untuk menjerat dokter anak," ujarnya.
Hangga bahkan menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen tersebut sehingga menimbulkan persoalan hukum yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan perkara. Menurutnya, dalam laporan polisi tidak terdapat nama dokter Ratna sebagai pihak yang dilaporkan.
"Laporan polisi tidak ada nama dokter anak sebagai pihak yang dilaporkan. Lazimnya seseorang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena memang dilaporkan terlebih dahulu. Dalam perkara ini dokter Ratna tidak pernah dilaporkan," katanya.
Poin ketiga yang disampaikan dalam pleidoi berkaitan dengan hasil autopsi korban.
Hangga menyebut hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang menyatakan tindakan dokter Ratna menjadi penyebab langsung kematian pasien.
"Otopsi sampai hari ini tidak ada yang menyatakan dokter anak menjadi pihak yang menyebabkan luka ataupun menyebabkan kematian pasien. Tidak ada identifikasi yang mengarah ke sana," ujarnya.
Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, pihaknya meyakini unsur subjektif maupun unsur objektif dalam dakwaan tidak terpenuhi.
"Dari ketiga persoalan itu kami yakin dokter anak tidak memenuhi unsur subjektif ataupun unsur objektif sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang. Sampai hari ini kami tetap yakin dokter anak tidak bersalah," katanya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).